260 Surat Hak Milik (SHM) Diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Diduga Palsu

Koran-beritaindonesia.online | KAB. TANGERANG —Tiga warga Desa Kohod, yakni Yadi, Joko bin Radih dan Ban Ong bin Aweng menjadi saksi dalam persidangan kasus pagar laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,, sidang menghadirkan empat terdakwa, yakni Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi, Selasa (7/10/2025)..

Di depan majelis hakim dipimpin Hakim Dr. Hasanuddin, S.H., M.H, ketiga saksi mengakui menerima uang kerohiman atau uang lelah. Yadi merupakan warga Tanjung Burung dan Joko bin Radih masing-masing menerima Rp 80 juta dan Rp 15 juta untuk saksi Ban Ong bin Aweng. Uang itu diterima dari tangan terdakwa Ujang Karta dalam kurun waktu berbeda pada awal Januari 2025.

Hakim menanyakan kepada ketiga saksi apakah menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada Kades Kohod Arsin, ketiga saksi mengatakan telah menyerahkan dokumen dengan tujuan memperoleh Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG).

Namun ketika hakim menanyakan apakah SKTG itu kemudian mereka kantongi, para saksi mengatakan tidak pernah melihat SKTG, hanya mereka mengaku telah menerima uang yang diserahkan Ujang Karta di sebuah rumah makan di Cipondoh Kota Tangerang.

“Menurut saksi uang yang diberikan itu sebagai uang apa?” tanya hakim ketua Hasanuddin.

“Uang kerohiman Yang Mulia ya uang lelah,” jawab saksi Joko bin Radih. uang itu diterima setelah mereka menyerahkan dokumen KTP dan KK ke Arsin melalui Ujang Karta.

Senada dengan Joko, Yadi dan Ban Ong memberikan jawaban yang sama. Mereka bertiga juga menyebutkan lahan yang dimintakan itu adalah tanah garapan bekas empang turun temurun dari kakek dan orang tua mereka, yang luasnya 1,5 hektare.

Dalam kesaksian tiga warga Kohod yang sehari-hari menjadi buruh harian lepas itu, dengan kompak mengatakan tidak tahu batas-batas lahan 1,5 hektar tersebut.

“Kok ini luas lahan ketiga saksi sama semua, sekarang tanahnya masih ada?” tanya hakim, dijawab oleh para saksi, ” jadi air Yang Mulia,”

Hakim mengingatkan para saksi yang telah disumpah agar jujur dalam memberikan keterangan di muka persidangan karena selama memberikan keterangan kebanyakan ketiganya menjawab lupa.

Seperti ketika hakim menanyakan di mana pemberian uang, siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut, apakah selain Ujang Karta ada terdakwa lain yang hadir termasuk mereka juga lupa uang itu digunakan untuk apa saja. “Lupa dan sudah habis,” kata Joko.

Hakim juga menyoroti selisih nilai uang yang diberikan kepada ketiga saksi, dalam Berita Acara Pemeriksaan, ketiga saksi menjawab telah menerima uang masing-masing Rp 15 juta. namun dalam persidangan itu, saksi Joko dan Yadi mengatakan masing-masing menerima uang Rp 80 juta., artinya ada kelebihan nilai hingga Rp 65 juta.

“Ada selisih enam puluh lima juta rupiah, tolong Jaksa mencatat selisihnya saya akan panggil polisi kok ada keterangan berbeda dengan berita acara,” kata hakim Hasanuddin.

Ban Ong yang menerima uang Rp 15 juta pun ditanya kenapa berbeda dengan 2 saksi lain, dia menjawab, “Saya ikhlas dan menerimanya lebih dulu daripada dua saksi sedesanya itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadirkan 4 saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Serang itu.

Selain tiga saksi merupakan warga Desa Kohod, seorang saksi adalah anggota Polri bernama Muhammad Rizki. Identitas Rizki tidak terlalu detail sebagai anggota dari Polres atau Polsek.

Rizki merupakan anggota Polri yang menyelidiki kasus pagar laut yang viral tersebut “Jadi Saudara melakukan laporan model A?” Pertanyaan itu dibenarkan oleh Rizki.

Dalam penyelidikannya, Rizki menduga ada 260 Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, yang diduga palsu.

Rizki mengakui tidak menemui warga melainkan hasil penyelidikan itu didapat dari keterangan petugas BPN yang juga menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit.

Persidangan yang menghadirkan 4 terdakwa kasus tipikor perkara pagar laut Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi itu berlangsung tertib dengan dihadiri penuh pengunjung sidang dari berbagai elemen masyarakat.

Empat terdakwa terlihat santai mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian bebas, seperti Arsin mengenakan kemeja batik hitam dengan peci hitam demikian juga dengan Ujang Karta memakai peci hitam dan kemeja batik berkelir abu-abu.Terdakwa Septian mengenakan kaos berkerah warna oranye.

Pada saat datang dan keluar ruang sidang utama PN Serang, mereka mengenakan rompi khas Kejaksaan Agung, warna merah jambu dengan kedua tangan diborgol.

Para terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum dan mereka hanya diam membisu selama persidangan, kecuali menjawab ketika hakim bertanya.

Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, Banten.

Sampai berita ini diturunkan Berita Indonesia belum memperoleh konfirmasi dari JPU kenapa dari semula rencana menjadikan 8 saksi dan hanya 4 saksi yang hadir dan bersedia memberikan keterangan di muka persidangan, terpantau 4 JPU hadir adalah jaksa Faiq Nur Fiqri Sofa, Muhammad Arsyad, Subardi ditambah JPU atas nama jaksa Rosandi.

(Ali Nasution).

Share this content:

Post Comment