
Forum Pedagang Sudimara Persatu (FPBS) Melalui LBH Satria Kencana Menggugat PT Ciledug Lestari DKK

Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Kencana Menggugat PT Ciledug Lestari DKK, Forum Pedagang Sudimara Persatu (FPBS) paguyuban Lebih 100 pedagang Pasar Lembang Sudimara Ciledug, sudah menyerahkan kuasa kepada LBH Satria Kencana
“Setelah mempelajari kasusnya, LBH menilai pemagaran dan pengosongan itu tidak manusiawi dan melanggar karna tidak berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Direktur LBH Satria Kencana Amal Jamaludin. kepada Koran-beritaindonesia.online, Sabtu (11/10/2025).
Sebelumnya pada Tanggal Selasa (23/09/2025). Mediasi antara PT. Ciledug Lestari (CL) dengan pedagang pasar lembang dan masyarakat RW 09, Kelurahan Sudimara Barat dan Sudimara Selatan, terkait rencana pemagaran sekaligus pengosongan lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan, pertemuan itu tidak buatkan hasil bahkan menimbulkan keresahan Pedagang dan Warga.
Acara saat mediasi itu berlangsung di aula pertemuan warga RW.09 Lembang baru dan dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat serta Paguyuban pegang pasar.Lembang.
Mes Jaya Ketua Forum Pedagang Sudimara Persatu (FPBS) mengemukakan, secara resmi memberi kuasa kepada LBH Satria Kencana menjadi kuasa hukum menghadapi PT Ciledug Lestari yang mengancam untuk memagar dan mengosongkan lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun secara turun temurun.
“LBH Satria Kencana menilai tindakan penggusuran yang akan dilakukan oleh PT. Ciledug Lestari adalah tidak manusiawi dan melanggar karna tidak berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Amal Jamaludin, SH, selalu Kuasa Hukum FPBS.
Para pedagang yg menepati tanah tersebut, kata Amal Jamaludin selain memiliki surat garapan mereka juga mematuhi aturan pemerintah intuk membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB sebagai penggrap,
“Oleh sebab itu, kami tetap melakukan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Ciledug Lestari melalui mekanisme intelektual action maupun gugatan ke Pengadilan, dengan Nomor Perkara: 1312/Pdr.G/2025/PN .TNG,’” ujar Amal Jamaludin seraya menambahkan untuk
Sidang Perdana Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025
Dalam berkas gugatan tersebut, PT Ciledug Lestari disebut sebagai Tergugat I, bersama dengan beberapa pihak lainnya yaitu Ho Kiarto (Tergugat II), Pejabat Pembuat Akta Tanah Bambang Suwondo, SH (Tergugat III), dan Muslih, warga Paninggilan, Kecamatan Ciledug (Tergugat IV). Keempat pihak tersebut secara bersama-sama disebut sebagai Para Tergugat.
Selain itu, terdapat delapan instansi pemerintah yang dicantumkan sebagai Turut Tergugat, antara lain…
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, di bawah Kementerian Keuangan RI.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
- Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
- Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
- Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
- Kepolisian Sektor Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya…. ***
Penulis dan Editor : Edward. AN
Post Comment