MA Tegaskan Kekecewaan Atas Peristiwa OTT PN Depok Dinilai Mencederai Martabat Hakim

Koran-beritaindonesia.online |
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, menyampaikan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen MA dalam menjaga kehormatan dan muruah lembaga peradilan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Yanto menegaskan, Ketua MA Sunarto mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap aparat peradilan yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah

Ketua MA, kata dia, berkomitmen segera memberikan izin apabila terdapat dugaan tindak pidana.

MA juga menyatakan kekecewaan atas peristiwa tersebut karena dinilai mencederai martabat hakim dan mencoreng nama baik institusi peradilan.

Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dari jabatannya serta menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran di lingkungan peradilan.

Penulis : Wenni.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment