Kejaksaan Agung Tetapkan PT Antam Sebagai Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Koran-beritaindonesia.online – JAKARTA | Pada periode 2010-2021, PT Antam (Aneka Tambang) terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka, Rabu, (29 Mei 2024).

Modus operandi para General Manager ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses manufaktur.

Mereka mencap emas yang tidak diproduksi oleh Antam dengan label Antam, sehingga emas swasta ilegal tersebut dapat beredar di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam, keenam tersangka yang ditetapkan adalah:

TK: GM periode 2010-2011
HN: GM periode 2011-2013
DM: GM periode 2013-2017
AH: GM periode 2017-2019
MAA: GM periode 2019-2020
ID: GM periode 2021-2022

Empat tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, para tersangka diduga melakukan aktivitas manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam, mereka juga melawan hukum melekatkan merek Logam Mulia Antam pada logam milik swasta.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam industri emas dan perlunya tindakan tegas terhadap praktik korupsi, semoga keadilan dapat ditegakkan dan tindakan pencegahan lebih diperkuat untuk melindungi integritas industri logam mulia di masa depan.

Klarifikasi dari Kejaksaan Agung:

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan, bahwa setelah pemeriksaan kesehatan, empat dari enam tersangka ditahan demi penyidikan.

“Tersangka DM dan AH tidak ditahan karena mereka telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain, enam tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing, mereka mencatut nama PT Antam pada barang milik swasta, yang melanggar hukum dan tanpa kewenangan,” ujar Kuntadi

Kuntadi menegaskan, bahwa hak eksklusif atas logam mulia milik PT Antam harus dihormati dan dilindungi, semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan keadilan ditegakkan.

Pengawasan ketat dan tindakan pencegahan lebih lanjut akan membantu melindungi integritas industri logam mulia di masa depan.

( Lodi )

Editor : EDWARD. AN.

Share this content:

Post Comment