Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Beltim Rampung Terbentuk Dan Disahkan

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna lV Masa Persidangan l DPRD Kabupaten Belitung Timur Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Belitung Timur di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (16/10/2024).

Rapat Paripurna dihadiri Pjs Bupati Belitung Timur Asmawa Tosepu AP. M.Si, Ketua DPRD Beltim beserta Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian Agama, BPS, BPN), Asisten Pada Sekretariat Daerah Beltim, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Belitung Timur, Sekretaris DPRD, perwakilan KPUD Beltim, perwakilan Bawaslu Beltim, Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah, Insan Pers dan LSM.

Diawal Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat Fezzi Uktolseja mempersilakan Sekretaris DPRD Fitri Zakiah, S.IP, M.URP, M.Eng untuk menyampaikan rekapitulasi Daftar Hadir Anggota DPRD. Setelah terpenuhi jumlahnya maka berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Belitung Timur, Rapat Paripurna dapat dilaksanakan

Berpedoman pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD pada penyelenggaraan Pemerintahan, dilaksanakan melalui alat kelengkapan DPRD.

Selanjutnya dengan memperhatikan usulan Fraksi-Fraksi pada DPRD Kab. Belitung Timur usulan personalia alat kelengkapan DPRD, dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan DPRD Kab. Belitung Timur. bersama dengan Ketua Fraksi-Fraksi pada DPRD dalam menyepakati personalia alat kelengkapan DPRD.

Dan tahap selanjutnya adalah dilakukan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD berkenaan alat kelengkapan DPRD Kab. Belitung Timur, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kab. Belitung Timur.

Setelah dibacakan Rancangan Keputusan DPRD terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Belitung Timur, Pimpinan Rapat menanyakan Apakah rancangan tersebut dapat diterima atau tidak.

Meski sempat terjadi pembahasan alot namun semua anggota menyatakan setuju dengan pembagian komposisi keanggotaan di Alat Kelengkapan Dewan tersebut, mulai dari Pimpinan, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD, masing-masing sudah berisi susunan kepengurusan, baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota.

Pengesahan Penetapan Susunan AKD ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan AKD DPRD Beltim Masa Bakti 2024-2029 oleh Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja beserta Wakil Ketua l dan Wakil Ketua ll.

“Alhamdulillah, hari ini AKD sudah terbentuk setelah ini, rapat-rapat DPRD akan segera digelar, Badan Musyawarah (Banmus) mengatur dan menjadwalkan pembahasan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 serta evaluasi APBD 2024,” ujar Fezzi.

Perlu diketahui, DPRD Belitung Timur merupakan yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil membentuk Alat Kelengkapan Dewan, sedangkan di Kabupaten lain baru melantik Pimpinan DPRD Definitifnya.

(Venno).
Editor : Edward. AN

Share this content:

Post Comment