Pemerintah Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Serentak pada 20 Februari
Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya percepatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
Pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta dan mencakup 296 kepala daerah yang tidak bersengketa, serta tambahan kepala daerah yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal MK pada 4-5 Februari.
Perubahan Jadwal Pelantikan
Sebelumnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 22 Januari 2025 menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Februari.
Namun, dengan percepatan putusan dismissal MK, Presiden Prabowo memutuskan untuk menyatukan pelantikan dalam satu hari, yakni 20 Februari.
Dalam rapat kerja di Koisi II DPR RI pada 3 Februari 2025, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Presiden.
“Saya melapor kepada Pak Presiden dan saya menyampaikan beliau memilih tanggal 20 [Februari], hari Kamis,” ujar Tito.
Tito menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan keinginan Presiden Prabowo yang menghendaki pelantikan segera dilakukan agar kepala daerah bisa segera bekerja.
“Kami melihat bahwa yang non-sengketa MK memang jadi agak lambat sedikit, dari tanggal 6 ke 20 Februari, tapi yang dismissal mereka dipercepat, Presiden ingin semuanya cepat bekerja untuk rakyatnya masing-masing dan ada kepastian,” kata Tito.
Keputusan ini juga dinilai lebih efisien dibandingkan pelantikan bertahap. Dengan pelantikan serentak, pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh kepala daerah yang terpilih bisa langsung bekerja tanpa harus menunggu jadwal pelantikan yang berbeda-beda.
Pelantikan Digelar di Jakarta
Mengenai lokasi pelantikan, Tito menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, pelantikan harus dilaksanakan di ibu kota negara, yaitu Jakarta.
Namun, lokasi pastinya masih dalam pembahasan mengingat jumlah kepala daerah yang dilantik cukup besar, ditambah dengan undangan pendamping serta tamu lainnya.
“Masalah tempatnya, karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar, sehingga sedang diperhitungkan tempatnya,” jelas Tito.
Keputusan pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat jalannya pemerintahan daerah serta memastikan stabilitas pemerintahan pasca-Pilkada 2024.
Pemerintah pun menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Penulis : Lodi
Editor : Edward. AN.



Post Comment