Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGSEL – Polres Tangerang Selatan menangkap 10 pengedar narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan berikut barang bukti berupa 612 kg tembakau sintetis, sabu hingga ribuan obat terlarang senilai lebih dari Rp 183 miliar disita.
AKBP Victor D. H. Inkirawang, SH, SIK, M.Si, Kapolres Tangsel, menyampaikan dalam komfrensi pres pada hari Rabu 26 Februari 2025, kasus tersebut diungkap berdasarkan beberapa laporan kasus pertama, pada Rabu 1 Januari 2025 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial DY dan AS.
Victor melanjutkan tersangka memproduksi tembakau sintetis di sebuah ruko yang dikamuflase menjadi konter HP, Polisi menyita total 612,5 Kg tembakau sintetis, ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan counter handphone.
Dia juga mengatakan, jika diakumulasikan barang bukti Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis) dengan berat brutto 612 Kg, seharga Rp 300 ribu per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 183 miliar.
Lebih lanjut Victor menyampaikan, selain itu ada kasus lain yang sudah berhasil diungkap rumah kontrakan wilayah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, pada Senin 26 Januari 2025 Polisi menyita barang bukti sabu dari empat orang tersangka yakni MM, RM, FH dan F,
Kontrakan tersebut sambungnya, dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan disamarkan sebagai tempat tinggal, barang bukti narkotika jenis sabu berat brutto 3.84 gram, seharga Rp 7,6 juta, narkotika jenis ekstasi 4,1 gram seharga Rp 6,3 juta.
Polisi juga mengungkap kasus serupa di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis 9 Januari 2025 Polisi menyita barang bukti berupa 161,6 gram sabu seharga Rp 323 juta dari dua orang tersangka yakni GSS dan DS.
Terakhir polisi berhasil membongkar peredaran obat terlarang dijual di toko kelontong hingga toko aksesoris handphone pada Kamis 6 Februari 2025 Polisi berhasil meringkus total dua orang tersangka DH dan EF dengan barang bukti 1.971 obat terlarang.
“Toko kelontong, toko handphone dan aksesoris handphone yang disamarkan menjadi toko obat-obatan tanpa izin yang tidak dilengkapi dengan resep dan dijual secara bebas serta melawan hukum,” tutup Victor
Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward A.N
Share this content:
