Nota Kesepakatan Kejari Beltim Dengan Pemkab Beltim Bidang Perdata Dan TUN

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Rabu (21/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah yang akuntabel dan profesional.

Giat ini dihadiri oleh Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Wakil Bupati Khairil Anwar, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rita Susanti, S.H, M.H, Ketua DPRD Fezzi Uktoselja, SE, MM, Wakapolres Kompol Deddy Nuary, SH, SIK, Perwakilan Kantor BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BPN Kabupaten Belitung Timur, para Jaksa Pengacara Negara, Kepala DPUPR2RKP, Kepala DPMPTSP, dan Kepala OPD beserta PPAT se-Kabupaten Belitung Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, SH., MH, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja ini tidak semata-mata sebagai pelaksanaan tugas kelembagaan, melainkan sebagai kontribusi nyata dalam mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kab. Belitung Timur.

“Hal ini diwujudkan melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif dan profesional serta pendekatan mitigasi risiko hukum terhadap berbagai kegiatan strategis pemerintah daerah,” ujarnya.

Dikatakan lagi, ini juga merupakan tindak lanjut dari forum Coffee Morning bersama Forkopimda yang sebelumnya dilaksanakan.

“Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah isu pembangunan penting, antara lain tentang Pembangunan SMA Unggulan Garuda di Kec. Kelapa Kampit seluas 25 hektar dengan peletakan batu pertama yang direncanakan pada 20 Mei 2025, Pembangunan Sekolah Rakyat di Komplek Perkantoran Terpadu Desa Padang seluas 8,62 hektar, rencana pembangunan Kawasan Industri Baru di wilayah timur trafo Mayang seluas 3.000 hektar yang masih menghadapi kendala perizinan,” sebut Rita.

“Pelepasan lahan milik PT. Galangan Belitung yang akan dijadikan cadangan Pelabuhan Internasional namun masih dikuasai perorangan, serta status lahan Stadion Rimba Pelawan yang saat ini masih berupa SKT warga dan memerlukan penanganan lanjutan bersama BPN,” terang Kajari Rita.

Kajari Rita juga menyampaikan, menanggapi berbagai isu strategis tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) serta pendapat hukum (legal opinion), khususnya dalam pembangunan SMA Unggulan Garuda di Kecamatan Kelapa Kampit.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai
ketentuan hukum dan mencegah potensi sengketa khususnya dalam bidang pertanahan,” imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Kajari Rita mengajak seluruh pemangku kepentingan dan jajaran pemerintahan untuk bersinergi secara harmonis.

“Mari kita melangkah bersama dengan langkah yang seirama dan penuh keyakinan, menghadirkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat Kab. Belitung Timur,” pungkasnya.

Penulis : Venno.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment