Kepengurusan Koperasi Merah Putih Di Kelurahan Pondok Bahar Diduga Cacat Demokrasi; Sebagian Warga Resah

KOTA TANGERANG – Proses pembentukan struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Pondok Bahar menuai polemik. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyuarakan keresahan atas dugaan pelanggaran prinsip demokrasi dan etika dalam penunjukan pengurus koperasi yang digagas Presiden RI, Bapak H. Prabowo Subianto, tersebut.

Maulana, Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Bahar, menjadi salah satu tokoh yang angkat suara. Ia menyayangkan adanya indikasi proses pemilihan yang sarat rekayasa dan tidak transparan.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat sangat mendukung hadirnya Koperasi Merah Putih sebagai langkah pemberdayaan ekonomi rakyat. Tapi kalau pelaksanaannya tidak demokratis, tentu sangat disayangkan. Pemilihan pengurus seharusnya melibatkan utusan dari para ketua RW se-Kelurahan Pondok Bahar, bukan asal tunjuk,” ujar Maulana kepada wartawan,rabu (25/6).

Dalam struktur kepengurusan yang beredar di masyarakat, terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah adanya pasangan suami istri yang menempati posisi strategis dalam tubuh koperasi: sang istri menjabat sebagai bendahara, sementara sang suami menduduki posisi pengawas.

“Ini yang jadi pertanyaan. Apakah ada verifikasi? Kok bisa pasangan suami istri berada dalam satu struktur pengurus koperasi di posisi yang rawan konflik kepentingan? Ini rawan disalahgunakan,” tambah maulana.

Selain itu, nama Sdri Lilis Suryanih juga mencuat karena diduga merangkap terlalu banyak jabatan. Ia tercatat sebagai anggota BKM, pengurus Pokmas, serta bendahara KMP. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan akuntabilitas dan efektivitas kerja organisasi.

Posisi Ketua KMP sendiri diisi oleh Bapak Supriyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 04, sedangkan posisi pengawas dipegang oleh Bapak Warsono, yang dikenal sebagai bendahara RW 04. Susunan ini membuat sebagian pihak merasa bahwa proses pembentukan koperasi seolah hanya didominasi oleh satu lingkungan RW.

Lebih lanjut, para pengurus KMP mengklaim telah memiliki akta notaris sebagai bukti legalitas. Namun menurut Maulana, legalitas secara administratif tidak serta-merta menutupi kekurangan secara moral dan proses.

“Kalau dasarnya tidak demokratis dan tidak ada musyawarah dari semua RW, meskipun ada akta notaris, itu tetap cacat hukum secara etika. Kami minta agar pihak berwenang turun tangan dan mengevaluasi ulang kepengurusan ini,” tegasnya.

Warga berharap agar keberadaan Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat, bukan alat kepentingan segelintir orang. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan menjadi tuntutan utama agar program nasional ini tidak kehilangan esensinya di tingkat lokal.

Share this content:

Post Comment