KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Telusuri Dalang Suap ‘Diskon’ Pajak Rp 75 Miliar

Koran-beritaindonesia.online |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap pengaturan pajak dengan menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Drs. Setyo Budianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa Satgas KPK tengah menyisir sejumlah ruangan di kantor otoritas pajak tersebut untuk mencari bukti tambahan.

“Benar, kami sedang melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP,” tegas Setyo.

Sebelum menyasar kantor pusat, penyidik telah lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara., dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

-Dokumen Pemeriksaan Pajak: Data penilaian pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
-Bukti Elektronik: Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

  • Uang Tunai: Valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan memperkuat konstruksi hukum terkait penetapan lima orang tersangka.

Modus Operandi ini Pangkas Pajak, Kantongi ‘Fee’ Rp 4 Miliar kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 Miliar. Alih-alih menagih sesuai aturan, oknum pejabat pajak diduga melakukan “kongkalikong” dengan pihak perusahaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi kesepakatan jahat tersebut:.

Permintaan Dana: Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar Rp 23 Miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 Miliar, .
Negosiasi Fee : PT WP sempat keberatan namun akhirnya menyepakati pemberian fee suap sebesar Rp 4 Miliar.

Pemangkasan Pajak:, setelah kesepakatan tercapai, kewajiban pajak PT WP yang semula Rp 75 Miliar dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 Miliar.

Hingga saat KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini:

Penerima Dwi Budi Iswahyu (DWB) Kepala KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) Kasi Pengawas & Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) Tim Penilai KPP Madya Jakut

Yang berperan sebagai Pemberi Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) Staf PT Wanatiara Persada,

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas para koruptor yang merugikan keuangan negara.

Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward AN

Share this content:

Post Comment