Masyarakat Buding Bersikap Persuasif Diskusi Bersama Bupati Beltim
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Masalah penutupan akses jalan PT. Parit Sembada (afiliasinya PT. Steelindo Wahana Perkasa (SWP) oleh Masyarakat Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur (Beltim) merupakan isu agraria menahun yang menunjukkan adanya ketegangan antara Masyarakat Desa dengan pihak perusahaan.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Diskusi Bersama bertempat di ruang Rapat Bupati Beltim. Rabu (15/4/2026).
Diskusi Konflik antara PT. Parit Sembada dengan Masyarakat Desa Buding Kec. Kelapa Kampit dihadiri oleh Bupati Beltim Kamarudin Muten, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar,, 0414/Belitung diwakili Bati Intel Peltu Imanudin, Kapolres Beltim AKBP Indra Fery Dalimunthe, Kajari Beltim diwakili Kasubsi II Bidang Intelijen Yoko Rianggi Maldini, Danyonif TP 845/KS diwakili Danki C Letda Inf Lekarca, Danpos AU Manggar Kapten Lek Erwin Joniarta, Kabagops Polres Beltim Kompol Nanang, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Beltim Ikhwan Fahrozi,
Kepala Desa Buding, Mardini mengawali diskusi mempertanyakan tindak lanjut hasil kunjungan Bupati ke Kementerian yang telah berlangsung sekitar tiga bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum menunjukkan adanya kejelasan maupun perkembangan penyelesaian.
Disambung oleh Camat Kelapa Kampit, Yudie Brahma yang memaparkan kronologi permasalahan, konflik yang terjadi tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasarkan pada adanya Surat Keputusan memperbolehkan perusahaan untuk tetap beroperasi.
“Secara administratif perusahaan dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun di sisi lain terdapat rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan permasalahan-permasalahan kecil berkembang dan terakumulasi menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Yudie juga sampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Belitung Timur belum menerima petunjuk teknis maupun arahan penyelesaian dari Kementerian, meskipun sebelumnya Bupati telah melakukan koordinasi.
“Oleh karena itu, hasil notulensi rapat antara Bupati dan pihak Kementerian seharusnya dapat dijadikan dasar dalam penyusunan petunjuk teknis sebagai langkah konkret penyelesaian permasalahan dimaksud,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwan Fahrozi yang menjadi moderator di kegiatan tersebut menyampaikan bahwa diketahui terdapat ketidaksesuaian dalam distribusi plasma, di mana beberapa desa justru menerima alokasi plasma meskipun secara kriteria tidak seharusnya mendapatkan, sementara desa-desa yang semestinya berhak belum memperoleh bagian.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pembagian plasma belum dilakukan secara merata dan proporsional, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dari Kadistangan sendiri, Heru Indramarta katakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Pertanian pada sekitar bulan Januari 2026 yang turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Buding, pada prinsipnya Menteri Pertanian menunjukkan keberpihakan kepada Masyarakat sepanjang tuntutan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“secara administratif perusahaan pada dasarnya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, proses pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan. Tahapan tersebut meliputi pemberian peringatan pertama kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban, khususnya terkait plasma; apabila tidak diindahkan, dilanjutkan dengan peringatan kedua; dan pada tahap ketiga diberikan tenggat waktu sekitar 30 hingga 60 hari untuk penyelesaian kewajiban,” terangnya.
Lanjutnya, apabila setelah peringatan ketiga kewajiban masih tidak dipenuhi, Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, hingga pembekuan kegiatan operasional perusahaan melalui sistem OSS. Dan apabila seluruh tahapan sanksi tersebut tetap tidak diindahkan, maka langkah terakhir yang dapat diambil adalah pencabutan IUP.
“Terkait usulan pembentukan tim pencari fakta, disampaikan bahwa hal tersebut dinilai belum diperlukan mengingat saat ini telah terdapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menangani permasalahan dimaksud,” tutupnya.
Seusai acara Bupati Beltim, Kamarudin Muten menjelaskan dihadapan Wartawan yang meliput bahwa Masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk melalui upaya penuntutan dan mekanisme penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masalah perpanjangan HGU ini kan telah dilakukan pada tahun 2023 jauh sebelum saya menjabat. Namun Saya pastikan tidak akan mengabaikan persoalan masyarakat Buding ini. Saya akan perjuangkan kepentingan mereka,. Dan Saya pernah mengumpulkan Para Kepala Desa untuk berdiskusi dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Dan mereka Kepala Desa telah sepakat menyepakati perpanjangan HGU tersebut. Bahkan porsi plasma yang disepakati lebih tinggi dari 20 persen yaitu mencapai 26 persen,” terangnya.
Disisi lain Humas dan Legal PT. Steelindo Wahana Perkasa (PT SWP), Muhamad Ikhsan Nur Habi katakan bahwa pada prinsipnya memang persoalan ini yang sudah lama yang bergulir dari tahun 2018 sampai sekarang. Dan pada prinsipnya Kita Perusahaan yang berinvestasi di Belitung Timur. Kita berusaha untuk semaksimal mungkin memenuhi apa yang menjadi persyaratan dalam berinvestasi di Belitung Timur.
“pihak perusahaan akan selalu memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta akan berupaya agar seluruh kewajiban tersebut dapat direalisasikan secara optimal,” ungkapnya.
Terkait jalan yang diblok oleh masyarakat, Habi jelaskan pada prinsipnya Kita berinvestasi di Belitung timur ini berharap apa yang Kita pekerjakan atau apa yang menjadi usaha Kita di sini itu semuanya bisa berjalan lancar.
“Nah terhadap pemblokiran jalan ini harapan Kita adalah karena memang warga Masyarakat Buding juga bekerja di perusahaan. Karena mayoritas masyarakat bekerja disitu, Kita berharap akses jalan tersebut segera dibuka untuk memperlancar warga Masyarakat Buding dan sekitarnya untuk bisa bekerja di perusahaan. Begitu juga pada masyarakat lain yang mungkin menggunakan akses jalan tersebut juga tidak terganggu,” harapnya
Sementara salah satu Masyarakat Desa Buding, Andri Topan sebutkan bahwa masyarakat mempertanyakan kejelasan manfaat atas pemanfaatan ribuan hektare lahan oleh perusahaan, khususnya terkait realisasi kewajiban plasma sebesar 20% yang hingga saat ini belum dirasakan secara adil.
Andri katakan bahwa Masyarakat menilai perlu dilakukan negosiasi ulang karena skema yang ada belum menguntungkan dan tidak proporsional, serta mengindikasikan adanya ketidaksesuaian sejak awal pengelolaan, termasuk dugaan penyimpangan atau penafsiran regulasi yang tidak tepat dan minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan. Selain itu, masyarakat meminta agar Pemerintah Daerah segera mengusulkan penurunan tim pencari fakta apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan, dengan tetap menegaskan bahwa masyarakat mengedepankan pendekatan persuasif dan berharap adanya keadilan guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.
(Venno).



Post Comment