Asril Hasan Siap Kontra Memori PK Sudirman Ke Mahkamah Agung RI
Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Asril Hasan sebagai Pihak Ternohon siap mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudirman ke Mahkamah Agung RI Tertanggal 1 April 2026.
“Setelah menerima Naskah Memori Peninjauan Kembali (PK) Sudirman dari Pengadilan Negeri Pariaman Tanggal 9 April 2026, Asril Hasan akan segera mengajukan Kontra Memori ke Mahkamah Agung RI, ” Ujar Reni Handayani, SE, putri kandung Asril Hasan pada Berita Indonesiadi Padang pekan lalu.
Seraya dia mengemukakan, Kontra Memori perlu dimasukkan agar Hakim Mahkamah Agung RI yang akan menangani mendapatkan Informasi dan gambaran yang utuh atau lengkap.
Reni Handayani juga mengatakan, kasus Asri Hasan baru terungkap setelah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Pariaman tanggal 8 Mei 2025, dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa uang ganti rugi konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Jalan Tol Padang-Pekan Baru telah diserahkan PN Pariaman ke oknum Advokat yang bernama H. Mulyadi, SH tanpa disertai dokumen yang syah yang diantaranya adanya surat kuasa dari Ahli Waris Almarhum Syahrul Hasan dan Ahli Waris Almarhumah Yurni Asri.
“Hemat kami nama Asril Hasan, Syahrul Hasan serta Yurni Asri jelas tercantum di Sertifikat Hak Milik (SHM) BPN Padang Pariaman Sumatera Barat dan juga tercantum di NIS 66, NIS 67 dan NIS 68. Ironisnya PN Pariaman menyerahkan uang ganti rugi konsinyasi ke H. Mulyadi, SH tanpa adanya surat kuasa dari Ahli Waris Almarhum Syahrul Hasan dan Ahli Waris Almarhumah Yurni Asri yang telah meninggal dunia pada tahun 2014 dan 2019 Selain itu, H. Mulyadi, SH menerima penyerahan uang dari PN Pariaman sampai hari ini tidak pernah memberitahu ke Asril Hasan secara formal dengan disertai berita acara penyerahan yang syah secara hukum, ” tutur Reni Handayani.
Reni Handayani, menambahkan bahwa pihaknya juga sudah pernah melaporkan dugaan mall administrasi dan kecurangan di PN Pariaman tersebut ke Mahkamah Agung RI dan Asril Hasan sudah pernah diperiksa atau dimintain keterangan oleh TIM Bawas (Badan Pengawas) MA RI di Hotel Trum Thum Padang pada akhir Juli 2025 Mahkamah Agung RI melalui Bawas MA RI telah menjatuhkan sanksi berat ke Oknum Mantan Ketua PN Pariaman, Panitera dan Juru Sita PN Pariaman.
“Kami juga sudah pernah menyampaikan dugaan penggelapan dana ke DPC Peradi Padang dan DPN Peradi di Jakarta namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut secara resmi atas laporan kami tersebut,” ungkapnya.
“Juga telah kami sampaikan laporan ke Perwakilan Ombudsman Padang, ” tambah Reni Handayani, SE dengan mengatakan, pada waktunya juga Asril Hasan berserta Ahli Waris Almarhumah Yurni Asri dan Ahli Waris Almarhum Syahrul Hasan akan menempuh secara perdata dan pidana
“Keadilan akan menemukan jalan pada saatnya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerahan dan penerimaan uang ganti rugi konsinyasi tersebut diduga diantaranya oknum mantan Ketua PN Pariaman, Panitera, Juru Sita dan lainnya akan dilaporkan secara perdata maupun pidana,” ucap Reni Handayani, SE.
Dia berharap Hakim Mahkamah Agung RI dapat menarik atau menyita kembali dana konsinyasi yang telah diserahkan tersebut ke Negara atau PN Pariaman karena diduga telah terjadi Mall Praktek, KKN dan kecurangan terus menerus.
(Edward.AN / Julian Manurung).



Post Comment