Koran-beritaindonesia.online|BELTIM – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan langkah strategis dengan meninjau langsung sejumlah aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Gantung pada Selasa (6/10/2026).
Peninjauan lapangan ini dipimpin oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten guna mengidentifikasi serta mengurai permasalahan legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Timah Tbk.
Adapun objek peninjauan mencakup lima aset krusial, antara lain Gedung Bijih Timah (GBT) PT Timah, bangunan eks kantor, Kawasan Pujamas, SDN 7 Gantung, serta fasilitas publik Kolam Renang Salembat.
Dalam agenda kerja tersebut, Bupati Kamarudin Muten didampingi oleh jajaran pejabat teknis, meliputi Sekretaris Daerah Beltim, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka. PolPP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Ka. DiskominfoSP), Kepala BPKPD Beltim serta Camat Gantung.
Kehadiran tim lintas sektoral ini ditujukan untuk merumuskan penyelesaian komprehensif, baik dari aspek regulasi, keamanan aset, maupun keterbukaan informasi.
Selama ini, ketidakpastian status hukum atas eks-HGB tersebut menjadi hambatan bagi pemerintah daerah, khususnya dalam mengalokasikan anggaran pemeliharaan dan pengembangan kawasan secara optimal.
Jika terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, infrastruktur pelayanan publik seperti sekolah dan fasilitas rekreasi tersebut berisiko telantar serta menjadi beban administratif bagi pemerintah daerah.
” pembiaran atas status aset-aset tersebut tidak boleh berlarut-larut. Saya akan instruksikan perubahan paradigma dalam tata kelola aset daerah,” ujar Bupati Beltim.
Bupati menginginkan agar seluruh aset potensial ini segera dicarikan solusi hukum yang sah, sehingga statusnya tidak lagi membebani laporan administrasi daerah, melainkan dapat direaktivasi untuk memberikan nilai manfaat yang nyata bagi kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Gantung.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan menginisiasi koordinasi intensif bersama Badan hukum Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum guna menyusun skema penyelesaian terbaik dengan PT Timah Tbk.
(Venno)
Share this content:
