Di Kota Tangerang Surat Suara Provinsi Tidak Sesuai Jumlah Pemilih – Pemungutan Dan Penghitungan Suara Lanjutan

(BI).Online – KOTA TANGERANG | Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak selalu berjalan lancar dan sempurna, ada beberapa kendala dan masalah yang muncul, salah satunya adalah kekurangan surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Hal ini menyebabkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, melainkan harus dilanjutkan pada tanggal yang berbeda.

Salah satu daerah yang mengalami kekurangan surat suara adalah Kota Tangerang, Banten. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, ada 13 TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada tanggal 24 Februari 2024.

Alasan utama kekurangan surat suara adalah kesalahan distribusi dari KPU Provinsi Banten, yang mengirimkan surat suara provinsi dan presiden yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih di Kota Tangerang.

Selain itu, ada juga beberapa TPS yang mengalami kerusakan surat suara akibat hujan atau kesalahan pencetakan dan juga ada dibeberapa TPS salah satu nama caleg yang tidak tertulis di surat suara.

PSL di Kota Tangerang dilakukan dengan mengikuti protokol yang sama untuk pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, petugas KPPS, saksi, dan pengawas tetap menjaga keamanan, keterbukaan, dan kejujuran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

IMG-20240224-WA0054-300x165 Di Kota Tangerang Surat Suara Provinsi Tidak Sesuai Jumlah Pemilih - Pemungutan Dan Penghitungan Suara Lanjutan

(Foto: Partisipasi masyarakat. Salah satu TPS 12 Kel. Karang Mulya harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada tanggal 24 Februari 2024)

Pemilih yang belum menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 masih bisa datang ke TPS yang bersangkutan dengan membawa KTP atau surat pindah memilih.

Pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 tidak perlu datang lagi ke TPS.

PSL di Kota Tangerang berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada insiden atau gangguan yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Jumlah pemilih yang datang ke TPS juga cukup tinggi, mencapai sekitar 80 persen dari daftar pemilih tetap.

Hasil penghitungan suara di TPS kemudian diumumkan dan diserahkan ke PPK untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan akan diserahkan ke KPU Kota Tangerang untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kota.

PSL di Kota Tangerang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan komitmen KPU Kota Tangerang untuk memberikan hak konstitusional kepada setiap pemilih.

Meskipun ada kekurangan surat suara, KPU Kota Tangerang berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat dan tepat. PSL di Kota Tangerang juga menunjukkan partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Dengan demikian, PSL di Kota Tangerang dapat dianggap sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

(Lodi)

Share this content:

Post Comment