(BI).online – JAKARTA | Pada Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap atau tidak mengalami perubahan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menyampaikan keputusan ini di Jakarta pada hari Kamis lalu.
Menurut Jisman Hutajulu, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi:
Kurs: Sebesar Rp15.580,53/USD Indonesian Crude Price (ICP): Sebesar USD77,42/barrel Inflasi: Sebesar 0,28% Harga Batubara Acuan (HBA): Sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Meskipun berdasarkan parameter ekonomi tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada Triwulan I 2024, pemerintah memutuskan agar tarif listrik tetap atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar jisman.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk berbagai golongan: Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh, Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh, Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh, Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh, Golongan B-3/Tegangan Menengah, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh, Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh, Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh, Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh, Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh, Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sambil tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Editor : Edward. AN.
.
Share this content:
