Di Beltim, Operasi Patuh Menumbing 2024 Resmi Dimulai

Koran-beritaindonesia.online – BELITUNG TIMUR | Jajaran Polres Belitung Timur menggelar apel gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Patuh Menumbing 2024 di Halaman Polres Belitung Timur, Senin (15/7/2024).

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin secara langsung pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024 dengan melakukan Simbolis Apel ditandai dengan penyematan pita kepada perwakilan pasukan dari berbagai unsur.

Operasi Patuh Menumbing 2024 di Belitung Timur ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yaitu dari tanggal 15 Juli 2024 sampai tanggal 28 Juli 2024 di wilayah hukum Polres Belitung Timur. Bertema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

“Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari ke depan yang ditargetkan oleh jajaran Satlantas,” ujar Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolres Indra Feri Dalimunthe menjelaskan berkenaan tata tertib berlalu lintas terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi masyarakat.

“Melalui Operasi Patuh Menumbing 2024, jajaran Satlantas juga akan memberikan edukasi secara humanis kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas,” ucapnya.

Menurut Kapolres Belitung Timur yang baru ini, tingginya kasus laka lantas menjadi tanggungjawab bersama antara Polri, stakeholder, serta masyarakat selaku pengguna jalan.

“Operasi ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis, guna mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada Polri. Selama operasi ini, Polres Beltim akan mensiagakan anggota polantas di daerah-daerah rawan lalu lintas, guna mewujudkan kondusifitas masyarakat,” kata Indra.

Kapolres Indra Feri Dalimunthe juga mengimbau agar masyarakat dapat melengkapi surat menyurat kendaraannya, SIM dan mematuhi aturan keselamatan dalam berlalu lintas.

Dan bagi para orang tua tidak mengizinkan anak-anak yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor karena rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Adapun sasaran dari OPM 2024 ada 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni :

1. Melawan Arus/Contra Flow.
2. Menerobos Lampu Merah.
3. Anak di Bawah Umur Menggunankan Kendaraan Bermotor.
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
5. Tidak Menggunakan Helm.
6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.
8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Handphone/Gadget.
9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.
10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.
11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
12. Melampaui Batas Kecepatan.

(Marsono)
Editor : EDWARD. AN

Share this content:

Post Comment