KPK Bidik Kepala Dinas PUPR Terkait Proyek Tak Sesuai Kegiatan
Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang meliputi gratifikasi pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah kota semarang, serta pengadaan barang dan jasa, dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini lagi dalam pengalian informasi terhadap terduga SUWARTO, SE, MT Kepala Dinas PUPR dilingkungan tersebut, karena ada beberapa proyek yang tak sesuai dengan kegiatan.
“Kami akan coba mencari bukti terkait adanya dugaan tentang pengadaan barang dan jasa sesuai aspek dan RAB,” tutur juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Informasi yang didapat dari internal KPK oleh awak media, termasuk empat orang lainnya yang dicegah, Hevearita Gunaryanti Rahayu Walikota Semarang, (Mbak Ita) dan suaminya Alwi Basri, Martono Ketua gabungan pelaksana konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar,
Sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu Walikota Semarang menegaskan, bahwa langkah pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman habitus anti korupsi sejak dini dalam keluarga.
“Kami berharap masyarakat akan lebih memahami korupsi sangat merugikan masyarakat dan kita akan terus melakukan pergerakan pencegahan yang dimulai dari hal yang terkecil,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, seperti dilaporkan dari Antara, Kamis, (11/7/2024).
Penyidik juga mengeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Walikota Semarang dan rumah pribadi mbak ita, KPK juga memeriksa Kepala Dinas.
PENULIS : ALI NASUTION
EDITOR : EDWARD A.N



Post Comment