Aksi Ormas BBP Berorasi Depan Kantor Disdikpora Dan Dinas Pertanian Pandeglang Banten
Koran-beritaindonesia.online | PANDEGLANG – Ormas BBP DPC Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa depan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Dalam aksi unjuk rasa dihadir oleh seluruh jajaran pengurus DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang beserta seluruh kader BBP dari berbagai DPAC dan Ranting yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Masa dan kader BBP yang hadir sekitar ±150 orang dalam aksi tersebut, untuk menyampaikan suatu Aspirasi di depan Kantor Disdikpora dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang Banten.
Sementara Herdi Sudrajat selaku Ketua Ormas DPC Badak Banten Perjuangan Pandeglang dalam orasinya, menyampaikan 2 (dua) tuntutan yaitu diantaranya mendesak pihak Dindikpora agar segera menindak tegas, serta mengevaluasi suatu kinerja Oknum Guru PNS sekaligus Bendahara SMPN 1 Panimbang yang diduga melakukan Pungutan Liar, terhadap para pedagang kaki lima (PKL) diluar areal lingkungan lahan milik sekolah.
Herdi Sudrajat Juga menuntut, Dindikpora Pandeglang agar segera menyelesaikan sengketa tanah antara SDN Senangsari Kecamatan Pagelaran dengan pihak ahli waris penggugat, yang menyebabkan siswa SDN Senangsari khususnya siswa Kelas VI (Enam) belajar diluar ruangan kelas beralaskan lantai.
“Jika kedua tuntutan kami ini tidak segera dipenuhi, dan tidak di tindak lanjuti oleh Dindikpora Pandeglang, maka kami akan mengadakan aksi unjuk rasa yang berkelanjutan, dengan masa aksi berskala besar, hingga tuntunan kami ini terakomodir,” tegas Herdi, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang, Kamis, (10/10/24).
Sementara Cecep Saeful Bahri, Sekretaris DPC Badak Banten Perjuangan Pandeglang saat berorasi di depan Kantor DPKP menyatakan,, agar pihak PPK dan Dinas menindak tegas Kontraktor RPH Labuan CV. Bima Dwi Pramesti yang dinilai tidak profesional kurang linier, mengabaikan SOP, mulai dari teknis perencanaan, Standar Keamanan Keselamatan Kerja, Pembuatan IPAL dan lainnya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas terkait.
“Nilai anggaran projek RPH ini cukup fantastis hingga mencapai kurang lebih 1,6 milyar, jangan sampai anggran ini hanya menjadi bagian bancakan semata oknum tertentu, dan terindikasi pemborosan anggaran,” uacap Cecep Saeful Bahri,
“Sedangkan manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, kami berharap Dinas Pertanian segera mengevaluasi Kontraktor CV Bima Dwi Pramesti, bila perlu blacklist jika benar terbukti melakukan pelanggaran,” tambah Sekretaris DPC Badak Banten.
(AA.F,a).
Editor : Edward. AN.



Post Comment