Dinamika Organisasi Profesi Perfilman: Refleksi atas Peran KFT di Indonesia

Koran-beritaindonesia.online I JAKARTA – KFT (Persatuan Karyawan Film dan Televisi Indonesia) adalah organisasi profesi di bidang perfilman dan pertelevisian Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk melindungi, memajukan, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja kreatif dalam industri ini, KFT didirikan dengan tujuan memperkuat posisi para anggotanya, baik dari segi hak, kualitas kerja, maupun pengakuan profesional. Dan pada tanggal 5 Desember 2024 semua program akan dibahas saat Kongres Ke 15 KFT di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Fungsi Utama KFT :
1. Perlindungan Hak Pekerja –
Melindungi hak-hak pekerja film dan televisi, termasuk hak atas honorarium, asuransi, dan kondisi kerja yang layak.

Memberikan pendampingan hukum dalam kasus pelanggaran hak atau perselisihan kerja.
2. Peningkatan Profesionalisme
Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan seminar untuk meningkatkan keterampilan teknis dan artistik pekerja film dan televisi.

Mengatur standarisasi kompetensi kerja di bidang perfilman dan pertelevisian.
3. Advokasi dan Mediasi
Menjadi perwakilan pekerja dalam negosiasi dengan produser, perusahaan produksi, atau pihak lain terkait hubungan kerja.

Menengahi konflik antara pekerja dan pemberi kerja untuk mencari solusi yang adil.
4. Kesejahteraan Anggota
Mendorong jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi para anggotanya.

Membantu pengurusan asuransi kerja atau bantuan finansial bagi anggota yang membutuhkan.
5. Pengembangan Industri
Mendorong pengembangan industri perfilman dan pertelevisian melalui partisipasi aktif dalam kebijakan pemerintah.

Membina kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan organisasi internasional.
6. Peningkatan Kesadaran Hukum
Memberikan edukasi tentang hak-hak pekerja dan kewajiban dalam industri kreatif.

Mendorong implementasi peraturan yang berpihak pada pekerja di sektor film dan televisi.
7. Penghargaan dan Pengakuan
Mendorong penghargaan terhadap kontribusi pekerja kreatif melalui pengakuan di tingkat lokal maupun nasional.

KFT beranggotakan para pekerja di berbagai profesi dalam industri film dan televisi, seperti:

1. Produser. – 2. Sutradara.- 3. Penata kamera. – 4. Penulis skenario. – 5. Penata artistik. – 6. Editing dan teknis lainnya.

“Manfaat Bagi Anggota”.
Anggota KFT mendapatkan akses pada pelatihan (pengembangan SDM), advokasi hukum, jaringan profesional, serta perlindungan kerja yang lebih baik, sehingga meningkatkan posisi tawar mereka dalam industri yang kompetitif.

Dengan fungsinya, KFT memainkan peran penting dalam mendukung keberlanjutan dan profesionalisme perfilman serta pertelevisian Indonesia.

Saat ini, KFT (Karyawan Film dan Televisi Indonesia) masih menjalankan sebagian besar fungsi utamanya, meskipun tidak sepenuhnya optimal dibandingkan masa keemasannya di era 1980-an. Organisasi ini tetap relevan di dunia perfilman Indonesia dengan fokus pada pelatihan, sertifikasi, dan advokasi untuk mendukung pekerja film dan televisi. KFT juga menjadi mediator antara pekerja film dan pihak produksi, memperjuangkan standar kerja yang adil, serta menjaga profesionalisme industri perfilman.

Namun, tantangan yang dihadapi KFT cukup besar, seperti persaingan dengan organisasi atau asosiasi perfilman lain yang lebih modern dan yang lebih menarik bagi generasi baru kaum meleniak.

Selain itu, reformasi politik 1998 yang menghapus peraturan izin film atau berdasarkan rekomendasi KFT mengurangi pengaruhnya dalam regulasi industri.

Untuk meningkatkan keberlanjutan, KFT telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan berperan dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Hal ini menunjukkan upaya KFT untuk beradaptasi dengan perubahan dan tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan perfilman Indonesia.

Meskipun KFT masih aktif, diperlukan strategi yang lebih inovatif untuk menjaga relevansi dan meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pekerja film di era perfilman modern.

Saat ini, perizinan perfilman di Indonesia diatur oleh Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm), sebuah lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek). Pusbangfilm bertugas mengelola administrasi perizinan produksi, distribusi, dan penayangan film sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Beberapa izin yang dikelola oleh Pusbangfilm meliputi:

1. Izin Produksi Film: Untuk pembuatan film yang memerlukan lokasi, kru, dan properti tertentu.

2. Izin Tayang dan Sensor: Melalui Lembaga Sensor Film (LSF), semua film yang akan didistribusikan atau ditayangkan di Indonesia harus melewati proses sensor untuk memastikan sesuai dengan standar nasional.

3. Izin Impor Film: Untuk film asing yang ingin diedarkan di Indonesia, harus mendapatkan izin distribusi setelah melalui proses penilaian.

Prosedur perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produksi dan distribusi film berjalan sesuai dengan norma budaya, hukum, dan etika di Indonesia.

Penulis : Lodi.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *