Pelaku Penyekapan Ibu Dan Anak Berhasil Di Cekok Personil Polres Beltim
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM -Polres Belitung Timur melaksanakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang yang dilakukan oleh RP (Atit, 39 tahun) terjadi di Dusun Lipat Kajang ll RT 025 RW 011 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dengan korban bernama Mustika Anggraeni alias Tika asal Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH menerangkan kronologi kejadian tersebut. Pelaku RP (39) berpacaran dengan korban Tika (26) sejak tahun 2021, kemudian pada tahun 2022, korban Tika melahirkan anak laki-laki dari hubungan dengan pelaku RP, pertengahan tahun 2024, korban Tika pergi ke Batam dan anaknya dititipkan ke keluarganya yang ada di Jakarta.
“Namun sekitar 1 minggu, tersangka RP menyuruh korban Tika untuk kembali ke kontrakan dilapangan yagor Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur,” papar Kapolres Indra.
Pada akhir tahun 2024, korban Tika pergi ke Samarinda, lalu tersangka RP kembali menyuruh korban Tika untuk pulang ke Jakarta, kemudian Tersangka RP menjemput Korban Tika dan anaknya di Jakarta dan pada tanggal 24 Desember 2024, tersangka RP mengajak Korban Tika dan anaknya pulang ke Belitung, sesampainya di Belitung Tersangka RP mengontrakkan rumah kontrakan di Dusun Lipat Kajang ll RT 025 RW 011 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
“Semua terlihat biasa saja. Namun pada tanggal 6 nya Tersangka RP memaksa Korban Tika untuk memotong rambutnya sampai pendek, hampir botak dan mendapatkan perlakuan kekerasan berupa penamparan di pipi,” jelasnya.
“Setelah menampar satu kali, Tersangka RP keluar rumah dengan mengunci pintu rumah dari luar dan kuncinya dibawa oleh Tersangka RP. Sehingga Korban Tika bersama anaknya yang berumur 1,6 tahun tidak bisa keluar rumah, tidak bisa beraktivitas di luar rumah,” ungkap Kapolres.
Namun lanjutnya, sekitar pertengahan bulan Desember, tersangka RP memberikan kunci rumah kontrakan tersebut, tapi berselang 2-3 hari kemudian kunci rumah kontrakan itu diambil lagi oleh tersangka RP dan Korban Tika bersama anaknya dikunci lagi dari luar.
“Tanggal 25 Desember 2024, Tersangka RP memberikan kunci rumah kontrakan lagi, namun karena Korban Tika takut, dia tidak berani keluar rumah kontrakannya, tanggal 26 Desember 2024 korban Tika mencoba kabur dari rumah kontrakan tersebut dan berjalan kaki menuju rumah temannya di Desa Lalang dan meminjam HP milik temannya dan menghubungi kakaknya yang di Jakarta dan menceritakan penyekapan dirinya bersama anaknya. Kakaknya meminta KTP korban Tika untuk dibuatkan tiket pesawat, namun KTP Korban berada di rumah kontrakan tersebut, akhirnya Korban Tika ini kembali ke rumah kontrakan, di rumah kontrakan sudah ada tersangka RP. marah dan menguncinya lagi bersama anaknya di dalam rumah kontrakan tersebut,” lanjutnya.
Kapolres Indra terangkan lagi, Hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendapat laporan dari Kepala UPT PPA Dinas Sosial bahwa ada Pelimpahan Kasus Dari CALL Center SAPA 129 Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak.
“Kemudian pada pukul 10.30 WIB pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi foto yang diberikan oleh UPT PPA Dinas Sosial. Dan diketahui bahwa yang melakukan penyekapan tersebut adalah tersangka RP,” ujar Kapolres Indra.
Kemudian pihak kepolisian menanyakan dimana Tersangka RP menjemput menyekap saudari Mustika Anggraeni (Tika) dan anaknya?. Kemudian Tersangka RP menunjukkan rumah kontrakan yang ditempati oleh saudari Mustika.
Lalu kata Kapolres Indra lagi, Pihak kepolisian mengajak Korban saudari Mustika Anggraeni ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Belitung Timur.
Dengan perbuatannya, Pelaku tersebut dikenakan Pasal 333 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi, dengan ancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
Adapun saksi Korbannya adalah Suryani alias Emi selaku pemilik rumah kontrakan dan Ukas Sukaesih tetangga di kontrakan tersebut.
Jadi saat ini untuk korban, Ibu dan anak itu berada di Safe House milik Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur. Dan dibawah perlindungan Polres Belitung Timur dan jadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk makan dan kehidupan sehari-harinya.
” Dinas Sosial juga menyediakan Psikiater dan Dokter untuk mendampingi dan memantau Ibu dan anaknya. Karena tindakan Pelaku yang terkesan posesif membuat ada trauma pada korban,” tutupnya.
(Venno).



Post Comment