Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akrab di sapa dengan Bang Ara, menegaskan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari kerja, kini dipangkas menjadi 10 hari, bahkan, di Kota Tangerang proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.
“Ini baru terjadi di satu Kota yaitu Kota Tangerang tentu saya berharap daerah lain bisa mengikuti, prinsip Presiden Prabowo rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat, kalau ada yang bisa murah ya murah, gratis ya gratis,” papar Maruarar dalam keterangan pers, di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/01/2025).
“Secara umum, PBG itu 10 hari tapi ada satu kota yang luar biasa yaitu selesai 4 jam, semoga Bupati dan seluruh Walikota di Indonesia dapat berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat semakin mudah, murah dan cepat untuk mengurus perumahan atau PBG,” tambahnya.
Diketahui, dalam kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (3/1/2025), Pemkot Tangerang menampilkan secara langsung proses PBG selesai 10 Jam yang digaungkan DPMPTSP Kota Tangerang. Namun, saat disaksikan prosesnya secara langsung, penerbitan PBG terselesaikan lebih cepat hanya kurun waktu 4 jam saja.
Alhamdulillah, Kota Tangerang mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri karena telah berhasil memangkas Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 Jam Selesai.
Selain itu, Mendagri juga melakukan sidak sekaligus monitoring harga dan stok pangan dan bahan-bahan pokok untuk kebutuhan dasar masyarakat di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang dalam rangka mengecek kenaikan harga barang atau inflasi di Kota Tangerang.
Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si. menyampaikankan, mekanisme layanan inovatif Kota Tangerang ini menghadirkan layanan PBG 10 Jam dapat dielesaikan dengan memangkas berbagai langkah administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat yaitu dengan menyediakan prototipe jenis rumah lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.
“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan, cukup memilih desain yang telah kami siapkan. Semua ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” ungkap Pj. Nurdin.
Pj. Nurdin melanjutkan, setelah syarat dipenuhi, memilih desain prototipe rumah sederhana dan mengunggah semuanya di laman simbg.pu.go.id. “Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang,” ungkap Nurdin.
Sugiharto Achmad Bagdja Kepala DPMPTSP Kota Tangerang menambahkan, kini Kota Tangerang telah menyiapkan surat untuk masyarakat yang akan disebarkan melalui tiap kecamatan dan kelurahan, untuk proses sosialisasi yang lebih masif dalam surat tersebut, terlampir juga persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG 10 Jam selesai.
“Untuk program ini, hanya bagi rumah tinggal sederhana saja dengan desain yang ada lalu, untuk 10 jam dilakukan saat jam kerja, porsinya dilakukan lima jam verifikasi oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan tentu sisanya di DPMPTSP, 10 jam itu berlaku ketika ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi,” tutur Sugiharto Achmad.
Penulis : Ali Nasution.
Editor : Edward. AN.
Share this content:
