PT SWP Tanggapi Terkait Tuntutan Masyarakat Buding Terhadap Plasma 20 Persen

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM -DPRD Kabupaten Belitung Timur gelar Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan Masyarakat Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit menuntut haknya atas 20% kebun plasma sawit dari lahan PT. Stealindo Wahana Perkasa (SWP), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Belitung Timur. Senin (10/2/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, mengawali dibukanya RDP guna memenuhi permohonan fasilitasi Pemerintah Desa Buding kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur, pihaknya mengundang beberapa pihak untuk musyawarah dan berunding dengan menggelar RDP.

Di RDP Ketua BPD Desa Buding, Sahmudin mengatakan saat ini perusahaan-perusahaan kepala sawit yang ada di desanya belum memenuhi hak pembangunan dua puluh persen kebun plasma dari hak guna usaha lahan.

“Sedangkan dari Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 yang mewajibkan perkebunan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” ungkapnya.

Adanya hal itu, Humas dan Legal PT Stealindo Wahana Perkasa (SWP), Habi memberikan tanggapan atas usulan dari perwakilan Desa Buding dan para anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur.

“Terkait kebijakan yang dilakukan meskipun secara regulasi, perusahaan kita berdiri jauh sebelum ketentuan plasma, mengacu pada peraturan sekarang, untuk perpanjangan HGU, PT SWP sudah harus mengikuti Permentan tersebut dan Perusahaan yang diberikan ijin sebelum tahun 2007 itu kena di fase no 1. Dimana fase no 1 itu tidak wajib untuk membangun plasma,” jelas Habi.

Ia sebutkan, mengingat ada permintaan dari masyarakat sekitar, Kita melakukan membangun plasma dari awal pembangunan, perawatan sampai dengan menghasilkan. Itu kebijakan yang kita laksanakan.

“Syukur Alhamdulillah berkat kerjasama dari instansi terkait, Dinas Perkebunan, Kepolisian dan Kejaksaan, revitalisasi itu telah selesai dilaksanakan, hasil dari Kejaksaan Belitung Timur telah mengeluarkan surat hasil verifikasi dan dari Pertanahan Belitung Timur juga sudah mengeluarkan surat selesai diklarifikasi,” ujarnya.

Habi juga sampaikan bahwa dari perusahaan seyogyanya mematuhi apa ketentuan yang berlaku dalam Negara Indonesia ini, baik itu Undang-Undang ataupun produk turunan yang sepanjang itu ada di persyaratkan untuk perusahaan.

“Adapun kebijakan-kebijakan yang dimintakan oleh perwakilan Desa yaitu plasma bisa dihitung dari wilayah administrasi Desa, itu akan kita komunikasikan ke manager yang lebih tinggi, kita tidak bisa harus lakukan hari ini, putuskan hari ini karena kita ada hierarki, tahapan-tahapannya Jadi ini akan kita sampaikan, apalagi nanti ada rekomendasi dari DPRD Belitung Timur,” ucapnya.

Habi terangkan hati nurani itu kan subjektif, beda orang beda penafsiran, beda perasaan. Kalau perusahaan, Kita tidak bisa sampai ke ranah hal hati nurani karena kalau bicara tentang ketentuan yang berlaku, dan perusahaan kalau melakukan ketentuan diluar ketentuan yang berlaku, di RUPS akan dipertanyakan, jadi sampai saat ini tidak bisa berkomentar jauh tentang hati nurani.

“PT SWP bagaimana pun akan tetap patuh dan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku dan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak plasma masyarakat,” tutupnya… (Venno).

Share this content:

Post Comment