Dilirik Atas Dugaan Korupsi Sampah Rp75 Miliar, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel Diperiksa Kejati Banten

Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGSEL – Penyidikan dugaan korupsi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergulir lima pejabat telah diperiksa penyidik Kejati Banten.

Kelima pejabat itu diperiksa sebagai saksi, berada di lingkungan DLH Tangsel, DLH Serang, dan DLH Pandeglang, penyidik Kejati Banten telah memeriksa 8 orang saksi kasus dugaan korupsi DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan PT EPP senilai Rp75 miliar, Jumat (21/2/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, menyatakan penyidikan dugaan korupsi sampah di Tangsel masih bergulir, 8orang sebelumnya tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa 5 orang saksi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus dilakukan, kelima pejabat itu terdiri dari Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol dan Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, kemudian juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang.

“Untuk Kadis Tangsel, masih belum diperiksa, baru bendaharanya saja yang diperiksa,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Banten menggeledah kantor DLH Tangsel dan PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) di Serpong.

Rangga menambahkan, Kasus ini terkait dengan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp75,94 miliar, dengan rincian Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.

“Meskipun telah dilakukan penggeledahan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami yakin dugaan korupsi sampah DLH Tangsel, sedang publik ditunggu langkah tegas Kejati Banten dalam menangani kasus ini, kami juga mendapatkan informasi atas dugaan korupsi beberpa kedinasan lain di kota tangerang Selatan, ya kita tunggu aja,” tutup Rangga.

Penulis : Ali Nasution.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment