Kejari Periksa Temuan BPKP Soal Agenda Fiktik DPRD Mabar
Koran-beritaindonesia.online | LABUAN BAJO – Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan adanya agenda perjalanan fiktif untuk keluar Daerah yang dilakukan oleh DPRD tahun anggaran 2023, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) memeriksa 4 orang, Senin (16/6/2025).
Pemeriksaan 2 orang dari Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mabar D dan SN, sementara dari Inspektorat yang diperiksa BO dari BKAD Mabar yang diperiksa yakni SP
Keempat orang ini diperiksa di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dilansir dari beberapa media diantaranya Komodoindonesiapost. com, hal ini tercium oleh aparat penegak hukum adanya indikasi penyalahgunaan anggaran di DPRD Mabar tahun anggaran 2023 dan isu ini mencuat setelah adanya temuan
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit sebelumnya yang menemukan adanya anggaran yang hilang tanpa ada kejelasan penggunaannya.
Hasil temuan dari BPKP tersebut sebesar 1,9 M, temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama pelaksana perjalanan dinas pada tanggal 2 Maret 2023, pelaksana perjalanan dinas mengakui bahwa atas surat tugas nomor 94/DPRD/336/1X/2022 yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan dinas namun tetap menerima kompensasi keuangan atas biaya perjalanan dinas berupa uang harian, uang representasi dan biaya penginapan.
Berdasarkan penjelasan dan hasil konfirmasi kepada 19 penyedia jasa hotel/ penginapan di lima kota yaitu Kupang, Yogyakarta, Jakarta, Ende dan Bajawa terdapat bukti biaya penginapan yang dilaporkan untuk pertanggungjawaban tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan dan uji petik atas dokumen perjalanan dinas dan berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh BPKP ditemukan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan oleh 63 pelaksana perjalanan dinas pada 5 OPD yang tidak menginap namun tetap meminta bukti pembayaran hotel (bil) dari hotel tersebut.
Temuan BPKP ini tertuang dalam surat nomor 34.B/LHP/X1X.KUP/03/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Sementara disisi lain Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT (LPPDM) Marsel Ahang meminta Ketua DPRD Mabar harus bertanggungjawab soal rekomendasi fiktif dari anggota DPRD Mabar yang diduga syarat dengan korupsi.
“Bagaimanapun yang terkait dengan anggota DPRD dalam menjalankan tugas ke daerah, tentu harus Ketua bertanggung jawab,” ucap Marsel Ahang agar proses hukum tetap dijalankan.
Penulis : Albert/ Petrus/ Marselinus.
Editor : Edward. AN.



Post Comment