Swadaya Warga Bancang, Weor, Dan Translok Bergotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

Koran-beritaindonesia.online |
LABUAN BAJO – Jalan di Wilayah Desa Golo Tanggar, Dusun Bancang Weor merupakan persoalan yang harus secepatnya ditangani.seluruh jalan di perumahan kondisi jalan lingkungan
rusak bergelombang, berlobang dan
berlumpur. Minggu (18/1/2026).

Seorang warga sekitar, mengatakan jalanan rusak sudah lamaa namun sampai saat ini belum ada perhatian dari pemerintah., sehingga warga kerap gotong royong melakukan perbaikan dengan menimbun pakai batu dan tanah .

Rusaknya jalan sangat mengganggu aktivitas masyarakat disekitar bahkan roda perekonomian masyarakatpun sangat terganggu.

Sehingga Masyarakat Bancang Weor turun tangan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang dengan cara bergotong royong.

“Kondisi jalan ini memang sudah
beberapa kali diperbaiki warga dengan
cara menimbun tanah, cadas dan sirtu
pada jalan yang berlobang
bergelombang dan lumpur” ujar Ponce dari Dusun Bancang.

Warga sekitar sangat peduli
terhadap lingkungan, kalau ditemukan kondisi jalan yang rusak, semangat gotong royong warga bahu membahu memperbaikinya.

“Kegiatan ini murni kepedulian Warga Dusun Bancang Weor dalam menangani jalan lingkungan yang rusak,” tambahnya.

Ponce menyampaikan bahwa anggaran
untuk melaksanakan giat perbaikan jalan
berlobang dan berlumpur adalah murni dari sumbangan warga, sangat disayangkan pemerintah daerah masih lepas tangan.

“Warga dengan keikhlasan tetap membayar segala macam pajak dan
membantu dengan ala kadarnya, sekalipun tidak maksimal untuk bergotong royong,” Cetus Ponce mengingatkan untuk instansi terkait.

Mudah-mudahan pada tahun ini juga
jalan Dusun Bancang, Weor dan Translok
yang rusak secepatnya diperbaiki oleh Pemerintah Daerah.

Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Hal ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa Desa hanya boleh membiayai kegiatan yang menjadi kewenangannya, hal ini jalan kabupaten berada di luar ranah APBDes.

(Emanuel/ Albert).

Share this content:

Post Comment