Kerajaan Bisnis Perusahaan KeluargaDinasti Korupsi Pekalongan: Fadia Arafiq Jadikan Pemkab ‘Sapi Perah’

Koran-beritaindonesia.online.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga kuat mengarsiteki skema korupsi berjemaah demi memperkaya imperium bisnis keluarganya.

Tidak tanggung-tanggung, Fadia disebut mengintervensi puluhan Kepala Dinas demi memenangkan perusahaan milik suami dan anaknya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Fadia bukan sekadar pejabat yang lalai melainkan beneficial owner (pemilik manfaat) yang mengendalikan operasional PT RNB di balik layar.

“Modus Operandi Tekan Kadis, Manipulasi HPS i ntervensi yang dilakukan Fadia digambarkan sangat sistematis, para Kepala Dinas, Camat, hingga Direktur RSUD dipaksa tunduk pada instruksi untuk memenangkan “Perusahaan Ibu,” ungkap Asep.

Intervensi Lelang Perangkat daerah diwajibkan memenangkan PT RNB meskipun ada vendor lain yang menawarkan harga jauh lebih murah dan efisien.

Pembocoran Data, Setiap dinas dipaksa menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum lelang dimulai tujuannya agar nilai penawaran perusahaan keluarga ini bisa “diatur” sepresisi mungkin mendekati pagu anggaran.

Perusahaan ini berhasil mencaplok proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah dan satu kecamatan.

Bancakan Uang Rakyat: Gaji Pegawai ‘Disunat’, Keluarga Kenyang
KPK mengungkap fakta miris mengenai aliran dana dari total kontrak senilai Rp 46 miliar yang diraup PT RNB sepanjang 2023-2026.

Dari jumlah tersebut, hak para pegawai outsourcing (gaji) hanya dialokasikan sebesar Rp 22 miliar, sisanya, hampir Rp 19 miliar, diduga kuat menjadi “bancakan” yang mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya:

Penerima Aliran Dana Jabatan / Hubungan | Nominal Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Rp 5,5 Miliar,
Sabiq Ashraff Anak (Eks Direktur PT RNB) Rp 4,6 Miliar Mehnaz Na Anak Rp 2,5 Miliar

Rul Bayatun Direktur PT RNB (Orang Kepercayaan) Rp 2,3 Miliar, Ashraff Abu | Suami (Komisaris PT RNB/Anggota DPRD) Rp 1,1 Miliar dan Penarikan Tunai Rp 3,0 Miliar

Status Hukum – Hingga saat ini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Nama-nama anggota keluarga lainnya masih berstatus saksi, namun penyidik terus mendalami peran mereka dalam struktur kepengurusan perusahaan yang mayoritas pegawainya merupakan tim sukses sang Bupati.

“Meskipun ada penawaran lebih rendah, perangkat daerah diharuskan memenangkan ‘Perusahaan Ibu’. Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” tegas Asep Guntur.

Penulis : Ali Nasution.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment