Koran-beritaindonesia.online|JAKARTA & TANGERANG — Ribuan warga di kawasan perbatasan DKI Jakarta dan Banten kini membayangi ancaman bencana banjir nyata oleh aktivitas pengurugan lahan kosong berukuran luas 4 Ha di kawasan Jalan Adam Malik–Deplu, yang membelah wilayah Petukangan Selatan (Pesanggrahan, Jakarta Selatan) dan Kreo Selatan (Larangan, Kota Tangerang).
Disinyalir kuat berjalan tanpa izin alias ilegal lahan kosong yang selama ini menjadi benteng pertahanan alami dan daerah resapan air hujan di perbatasan dua provinsi tersebut kini lenyap tertimbun tanah urugan, alih fungsi lahan secara ugal-ugalan ini memicu gelombang protes dan sorotan tajam dari warga sekitar.
Ali Nasution Badan Eksekutif Berita Indonesia bidang investigasi mengatakan ancaman nyata bencana lingkungan jelas berdasarkan pengubahan fungsi daerah resapan air secara drastis dipastikan memangkas kemampuan tanah menyerap limpasan air hujan.
Tanpa adanya drainase pengganti yang memadai, risiko genangan hingga banjir parah di pemukiman warga Petukangan Selatan dan Kreo Selatan kini tinggal menunggu waktu terutama saat curah hujan tinggi mengguyur kawasan Jabodetabek.
Ali Nasution menyampaikan usai menghadap Presiden Prabowo, aktivitas proyek ini terindikasi kuat menabrak berbagai regulasi dan aturan tata ruang karena berlokasi persis di garis batas dua wilayah administratif, pengelola proyek secara hukum wajib mengantongi perizinan dan rekomendasi teknis ganda (lintas daerah), Rabu (14/10/2026).
Di antaranya Izin Lingkungan dan Rekomendasi Teknis (LH & PUPR-DISHUB) Pengurus proyek wajib memiliki Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) serta Rekomendasi Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air/PUPR dari Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemkot Jakarta Selatan.
Ali Nasution, menambahkan lalu lalang armada berat pengangkut tanah merusak fasilitas umum, pengelola wajib memegang Izin Melintas/Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan dari Dinas PUPR, DLH serta Rekomendasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) kedua belah wilayah.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Pemanfaatan Ruang, Pengurugan lahan skala besar tanpa Dokumen Rencana Teknis dan PBG melanggar ketentuan tata ruang nasional dan daerah.
Dasar Hukum Pelanggaran
Pengelola dapat dijerat pasal berlapis jika terbukti beroperasi tanpa izin lengkap dan merusak lingkungan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan hidup (Pasal 98 & Pasal 109).
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , sanksi bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang atau tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang/bencana (Pasal 69 & Pasal 70).
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan selanjutnya sanksi atas perusakan trotoar dan jalan umum akibat aktivitas pengangkutan material tanpa izin lintasan teknis.
Mempertegas karena masyarakat di kedua wilayah meminta Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Dishub dari DKI Jakarta dan Kota Tangerang tidak tutup mata.
Warga mendesak dinas terkait segera turun ke lokasi untuk menghentikan sementara (Penyegelan) aktivitas pengurugan tersebut hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi dan kajian dampak lingkungan yang komprehensif.
Kepada Pemerintah daerah ditantang untuk bertindak tegas dan tidak kalah oleh oknum pengembang yang mengorbankan keselamatan warga demi kepentingan bisnis semata.
Penulis : Ali Nasution.
Editor : Edward. AN.
Share this content:
