Laksanakan Tindak Pemusnahan Barang Bukti Kejari Beltim
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan berbagai jenis Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht).
Pemusnahan berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Dr. Rita Susanti, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kapolres Beltim diwakili Kasat Reskrim Beltim, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Beltim, Kepala Balai Pemasyarakatan Tanjungpandan, Kepala BNN Belitung, Kepala Dinas Perdagangan Beltim dan Sekdin Perhubungan Beltim, para Kasi, Kasubagbin serta Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Beltim, dan awak media.
“Pemusnahan ini adalah implementasi tugas dan wewenang jaksa, untuk melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur Dr. Rita Susanti.
Rita Susanti juga mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap seluruh perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024.
“Untuk Kejaksaan Negeri Belitung Timur, perkara yang ditangani cukup bervariatif yaitu perkara Narkotika, perkara yang menyangkut Keamanan Negara dan ketertiban umum misalnya perkara tindak pidana tambang ilegal dan tindak pidana perjudian, pencurian dan pencabulan anak dan tindak pidana Oharda ada,” ungkap Kajari Beltim.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara Tindak Pidana Umum yang meliputi, Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif lainnya (18 perkara), Tindak pidana orang dan harta benda (14 perkara ) dan Tindak pidana keamanan negara ketertiban umum Tindak pidana umum lainnya (6 perkara),” tambah Rita Susanti.
Dia menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya meliputi, dari tindak pidana Narkotika sabu 12,44 gram, Pil melanggar Undang-undang Kesehatan ada 470 butir.
“Utk perkara tambang yg dimusnahkan sarana prasarana ilegal yg sudah tidak memiliki nilai ekonomis seperti selang, pipa, dan lainnya sedangkan untuk (BB) yang masih memiliki nilai ekonomis akan dilelang utk disetorkan sebagai Pendapatan Negara bukan pajak,” ungkapnya.
Pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan menggunakan blender, sedangkan barang bukti yang lain dengan cara dibakar di sebuah tong.
(Veno).
Editor : Edward. AN.



Post Comment