KPK Jadikan Kabupaten Beltim Percontohan Daerah Antikorupsi
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit Permas KPK) setelah observasi, pada Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus menjadi calon percontohan sebagai daerah antikorupsi,
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Belitung Timur Burhanudin (Aan), Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala Bagian di Lingkungan Setda Beltim, Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rino Haruno, PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan tim, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur beserta tamu undangan, bertempat di ruang rapat Bupati Belitung Timur. Kamis (15/8/2024).
“Terpilihnya Belitung Timur menjadi calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2024 sudah sejalan dengan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan memerangi korupsi di lingkungan pemerintahan,” ujar Bupati Belitung Timur Burhanudin mengawali sambutannya.
Ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Karena itu, Belitung Timur merasa siap dan patut menjadi bagian dari program percontohan, karena berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas di berbagai sektor pemerintahan.
“Kita semua juga bertekad untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif serta membangun budaya antikorupsi di semua lapisan masyarakat,” tegas Bupati Beltim.
Indikator Kabupaten Anti Korupsi, seperti yang diterapkan di Kab. Belitung Timur, biasanya didasarkan pada sejumlah kriteria yang mencerminkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Salah satunya melalui komitmen Pimpinan Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan anti-korupsi, keteladanan yang dicontohkan oleh pejabat publik dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi, serta dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam kampanye anti-korupsi di masyarakat.
Aan berharap, observasi ini dapat gambaran mengenai kondisi existing pelaksanaan tata Kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat dan kearifan lokal dalam rangka mendukung kabupaten anti korupsi.
“Selain itu, upaya kita untuk memenuhi indikator antikorupsi merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah yang harus dilaksanakan,” tambah Aan.
Sedangkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Belitung Timur juga telah melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan telah mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut.
“Tentu kami juga membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, pelatihan bagi pegawai pemerintah tentang etika, integritas, dan pencegahan korupsi, tidak lupa melibatkan partisipasi masyarakat dengan membangun mekanisme pelaporan dan pengaduan publik yang mudah diakses dan dilindungi serta penilaian kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan,” tuturnya.
“Selaku Pimpinan Daerah berharap dukungan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan, dunia usaha, dunia kependidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lain yang relevan untuk mendukung Program Percontohan Anti Korupsi di Belitung Timur,” ungkap Aan.
“Keberhasilan program ini dapat mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Belitung Timur,” beber Aan penuh harap.
Sementara dalam kesempatan tersebut PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno menjelaskan, Kab/Kota Anti Korupsi adalah inisiatif KPK bekerjasama dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, untuk mencegah terjadinya korupsi di Pemerintah tingkat Kabupaten dan Kota.
Pencegahan tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem saja, tapi juga penanaman nilai-nilai integritas dan pelibatan peran serta aktif masyarakat.
“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kota melibatkan Walikota, Bupati dan jajarannya, ini salah satu alasan pendorong program Kabupaten Kota Antikorupsi,” jelas Rino.
(Veno).
Editor : Edward. AN.



Post Comment