Pimpinan Rapat Paripurna, 25 Anggota DPRD Beltim Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – 25 orang anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur resmi dikukuhkan diruang rapat, melalui prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur masa jabatan 2024-2029, Rabu (25/09/2024).

Plh. Bupati Belitung Timur, Mathur Noviansyah dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berharap anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yang baru dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk melayani masyarakat Belitung Timur.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yang telah dilantik pada hari ini,” ucap Mathur.

Kemudian Plh. Bupati Belitung Timur Mathur Noviansyah juga berterimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat.

“Saya juga terimakasih pada pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” ungkapnya.

Dalam sambutan Mendagri dibacakan PLH Bupati menyampaikan, bahwa kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

Selanjutnya, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Itu sebabnya, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal,” katanya.

“Terutama pada pelaksanaan PILKADA serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” sambungnya.

“Perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD agar bersama-sama membangun indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya indonesia yang berdaulat, mandiri, serta berkepribadian berlandaskan gotong royong,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan kepada 25 anggota DPRD yang baru saja dilantik, untuk menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai patokan dalam melaksanakan tugas kelak, khususnya pada Pasal 96 yang menegaskan fungsi dari DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan”, tambah Mendagri yang dibacakan Plh. Bupati Mathur Noviansyah.

Dia juga menyebutkan, dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dalam hal ini politikus PDI Perjuangan, Fezzi Uktolseja resmi terpilih sebagai Pimpinan Sementara.

“Ini adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh dedikasi, kami akan bekerja sama dengan seluruh anggota untuk memastikan DPRD Beltim dapat berfungsi dengan baik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Beltim”, ujar Fezzi.

(Venno).
Editor : Edward. AN

Share this content:

Post Comment