Penyidik Kejari Beltim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tipikor BUMD Beltim
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Kejaksaan Negeri Belitung Timur memberikan informasi terkait Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019, Rabu (2/10/24).
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SL selaku Direktur Utama BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–53/L.9.14/ Fd.2 /10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019.
Kajari Beltim Dr Rita Susanti dalam keterangannya didepan Insan Pers yang hadir didampingi Kepala Kasi Intelijen (Kasi Intel) Ahmad Muzayyin SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hamka Juniawan SH menerangkan, bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah),” terang Rita.
Lanjutnya lagi, berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat dan barang bukti, ditemukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat, kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian membebani keuangan perusahaan, modalnya berasal dari penyertaan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
“Sehingga dengan demikian perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kajari Rita.
Hasil penetapan tersebut terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
(Venno).
Editor : Edward. AN.



Post Comment