Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Digelar Polres Beltim

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Bertempat di Joglo Graha Patriatama Mapolres Beltim, digelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Belitung Timur, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (7/10/2024)

Dihadiri Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H, S.I.K, M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur dan Insan Pers Belitung Timur.

Polres Belitung Timur berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu berinisial KR (29) dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial AM (41), RD (30) dan MW (25).

Dikasus pertama, Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur menciduk pelaku KR (29) seorang butuh harian lepas yang diciduk di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar pada hari Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 27.15 WIB.

Dari KR ini, Personel Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur mengamankan 5 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan berat kotor 3,72 gram yang perkiraan berat bersihnya 1,76 gram. selain itu juga mengamankan barang bukti lain berupa Sedotan, alat hisap, korek api, potongan air mineral dan sekop

Sementara dikasus yang kedua, Polres Beltim mengamankan 3 orang tersangka berinisial AM (41), RD (30) dan MW (25) dimana ketiganya merupakan warga Belitung Timur diciduk di Dusun Baru, Desa Gantung Kecamatan Gantung di hari Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 21.23 WIB.

“Kami dari ketiganya mengamankan sebanyak 22,82 gram narkotika jenis Sabu dan juga mengamankan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Beltim.

Adapun Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karna telah melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Diakhir acara Konferensi Pers, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. juga menghimbau dan berpesan kepada masyarakat Belitung Timur.

“Kami jajaran Polres Beltim siap mengamankan, menjaga masyarakat Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan mengkonsumsi barang haram ini,” tegas AKBP Indra.

“Khususnya Sat Resnarkoba siap selama 24 jam menerima informasi dari masyarakat dan segera memberantas penyalahgunaan narkoba di Belitung Timur,” Pesannya.

(Venno).
Editor : Edward. AN

Share this content:

Post Comment