Ribka Tjiptaning Desak Proses Hukum Pidana Usai Teradu Akui Pelanggaran Pada Sidang DKPP
Koran-beritaindonesia.online- BANDUNG – dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak, calon legislatif PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat IV, mendesak proses hukum pidana dilanjutkan setelah teradu mengakui pelanggaran Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.
Sidang tersebut digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu lalu tepat nya tanggal 11 Desember 2024, ini menjadi titik krusial dalam kasus dugaan penggelembungan suara.
Ribka, sebelumnya melaporkan dugaan penggelembungan suara kepada DKPP, berharap sanksi administratif tidak menjadi akhir dari kasus ini.
Ribka merasa dicurangi calon legislatif dari PAN nomor urut 1 (satu) Desi Ratnasari dalam proses Pileg tahun 2024, karena adanya penambahan ratusan suara tidak sah di Kecamatan Cikidang Kab. Sukabumi dan Nyalindung.
Ribka yakin dengan terselenggaranya Sidang Pemeriksaan Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP, berharap mendapatkan keadilan atas kecurangan yang dialaminya di Pileg lalu.
“Saya berharap dengan hasil sidang hari ini DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membuka jalan bagi proses hukum pidana, ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang keadilan dalam pemilu,” ujar Ribka.
Ribka melanjutkan saya yakin bahwa pengakuan teradu di DKPP akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum pidana dan saya sangat berharap penegak hukum akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap, saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP, dan Martinus Basuki Herlambang, Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Masyarakat, serta Nina Yuningsih, Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat.
Pihak pengadu, dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak, memberi kuasa kepada Yanuar P. Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung, sementara teradu terdiri dari :
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi: 1. Kasmin Belle. 2. Budi Ardiansyah. 3. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i. 4. Rudini. 5. Samingun.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat: 6. Ummi Wahyuni. 7. Adie Saputro. 8. Aneu Nursifah. 9. Ahmad Nur Hidayat. 10. Hari Nazarudin. 11. Abdullah Sapi’i. 12. Hedi Ardia.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat: 13. Zacky Muhammad Zam Zam. 14. Harminus Koto. 15. Fereddy. 16. Nuryamah. 17. Usep Agus Zawari. 18. Muamarullah. 19. Syaiful Bachri.
Pokok aduan Ribka adalah bahwa para teradu didalilkan telah tidak mandiri, profesional, proporsional, dan akuntabel serta telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu, hal ini menurut Ribka, mengakibatkan penggelembungan suara di Pileg lalu.
Sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam perjuangan Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam proses Pemilu.
Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward. A.N



Post Comment