Pemkot Tangerang dan Kejari Jalin Kerjasama Hukum Dukung Pemerintahan Bersih Dan Berintegritas

Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (174/2025).

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara kedua institusi di bidang hukum dan pelayanan publik.

Walikota Tangerang, H. Sachrudin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, bertindak langsung sebagai penandatangan dokumen kerja sama.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penguatan aspek hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya kolektif kita membangun tata kelola pemerintahan yang taat hukum, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan seluruh perangkat daerah dapat lebih mantap dalam merealisasikan program-program pembangunan,” ujar Sachrudin.

Kerja sama yang disepakati mencakup bantuan hukum, pendampingan serta konsultasi hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang.

Tujuannya adalah meminimalisir potensi sengketa atau pelanggaran hukum sejak dini melalui konsultasi berkelanjutan dan koordinasi intensif antar-lembaga.

Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Amin, menambahkan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam mendampingi proses administrasi dan kebijakan di tingkat daerah menjadi bentuk nyata dari pencegahan korupsi serta pelanggaran hukum lainnya.

“Lebih baik mencegah daripada menindak, kami berharap kerja sama ini mampu menciptakan suasana kerja pemerintahan yang aman, tertib dan sesuai koridor hukum,” tegas Amin.

Dengan kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Kota Tangerang dapat lebih mantap menegakkan prinsip good governance, menjadikan hukum sebagai pilar utama dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis : Lp
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment