Resmi Pernyataan Walikota Tangerang Tak Ada Revisi Perda 7 Dan 8 Tahun 2005
Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menegaskan sampai kini tidak merencanakan untuk mencabut, maupun merevisi substansial Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.
Penegasan tersebut disampaikan Walikota Tangerang H. Sachrudin untuk isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sachrudin menyatakan, saat kini belum ada pernyataan resmi maupun pembahasan revisi Perda 7 dan 8/2005, kedua perda tersebut sudah kuat dan relevan dengan kondisi masyarakat di Kota Tangerang.
“Saya luruskan, tidak ada statement apa pun dari kami revisi Perda 7 dan 8, secara substansi, Perda ini cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Orang Nomor Satu di Kota Tangerang kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, jika ke depan terdapat pembahasan untuk penyesuaian, hal itu disebabkan oleh perkembangan zaman, seperti penerapan sistem berbasis daring juga penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun arah kebijakan tersebut bukan pelonggaran melainkan penguatan dan pengetatan aturan.
“Jadi bukan pelonggaran, tetapi bagaimana kita perkuat dan perketat agar Perda 7 dan 8 ini tetap ada dan solid,,” tegasnya dengan membantah adanya wacana zonasi tempat hiburan sebagaimana isu yang beredar.
Satu hari sebelumnya di ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, H. Rusdi Alam, memastikan tidak ada pembahasan zonasi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat di Kota Tangerang.
“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi Perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi dengan nada serius
Mengenai Isu Zonasi Prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda
pada Program Legislasi Daerah (prolegda) 2026, DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan sesuai perkembangan zaman.
“Setiap tahapan Raperda, kami selalu mengedepankan kehati-hatian, transparansi, tentunya kebermanfaatan bagi masyarakat, tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” urai Rusdi.
Sebagaimana yang disampaikan H. Rusdi, DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap Peraturan Daerah dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
Penulis & Editor : Edward. AN.



Post Comment