Koran-beritaindonesia.online |
BELITUNG TIMUR – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran oleh Aliansi Penambang Timah Belitung Timur pada Rabu, 5 Agustus 2026, resmi dibatalkan.
Langkah damai ini diambil setelah tercapainya kesepakatan krusial mengenai penyesuaian harga beli pasir timah menjadi Rp170.000 per kilogram untuk kadar SN 72 melalui jalur dialog dan musyawarah mufakat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, Senin (3/8/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi, Ade Wartha dan Dadang, menegaskan keputusan pembatalan murni karena tuntutan penambang lokal telah diakomodasi dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Okta Pratomo selaku Department Head Wasprod Darat Wilayah Beltim PT Timah Tbk menyatakan komitmen korporasi untuk menindaklanjuti poin-poin tata niaga serta pengawasan di lapangan guna menjaga stabilitas daerah.
Apresiasi tinggi datang dari Kapolres Belitung Timur, AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., yang memuji kedewasaan demokrasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara tertib tanpa harus turun ke jalan.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja juga terus mengawal penyelarasan harga beli di tingkat kolektor PT Timah Tbk serta memperjuangkan kendala kuota RKAB ke pemerintah pusat demi keberlanjutan ekonomi rakyat.
(Venno).
Share this content:
