Aanmaning Kedua Sengketa Lahan PN Labuan Bajo Masih Telaah Eksekusi

Koran-beritaindonesia.online|LABUAN BAJO – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar aanmaning atau teguran sebelum eksekusi dalam perkara sengketa lahan dikawasan Bukit Silvya (Wae Cicu), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/8/2026).

Aanmaning kedua ini berkaitan dengan permohonan eksekusi yang diajukan Oktafianus Leo berdasarkan Putusan Perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, proses tersebut belum memasuki tahap eksekusi, Ketua PN Labuan Bajo Isdaryanto, S.H., M.H., menegaskan pengadilan masih menelaah permohonan baru yang diajukan pemohon.

Menurut Isdaryanto, permohonan terbaru berkaitan dengan perkara lama, tetapi memiliki materi berbeda, PN Labuan Bajo telah membentuk tim untuk memeriksanya.

Aanmaning dilakukan dengan memanggil para pihak untuk klarifikasi, setelah itu pengadilan akan melakukan constatering untuk mencocokkan objek di lapangan melibatkan instansi terkait termasuk BPN.

“Jadi ini masih dalam proses telaah belum sampai pada keputusan eksekusi,” kata Isdaryanto.

Kuasa Hukum Termohon: Belum Eksekusi

Kuasa hukum Termohon Aanmaning/tergugat 10 dan 11, Ferdinandus Angka, S.H., menyebut penjelasan pengadilan sudah menjawab pertanyaan pihaknya.

“Semua sudah cukup jelas,” ujarnya.

Dia menegaskan permohonan masih dalam tahap telaah dan belum eksekusi.

“Setelah itu ada constatering, baru penetapan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, belum dapat memastikan apakah akan berujung eksekusi atau kembali non-eksekutabel.

Ferdinandus menyebut tidak semua termohon hadir namun proses tetap berjalan.

“Kalau tidak hadir tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Kuasa hukum Termohon 1, Andy Soemarjono, membenarkan perkara masih ditelaah.

Cornelia Sisilia Rihi mempertanyakan objek sertifikat yang akan dieksekusi.

Hakim menyebut SHM Nomor 118, yang menurutnya adalah miliknya.
Sebelumnya Pernah Dinyatakan Non-Eksekutabel

Sengketa ini sebelumnya pernah diaanmaning pada 29 Juli 2026 dan dinyatakan non-eksekutabel pada 24 Maret 2025 karena tumpang tindih sertifikat.

Ketua PN menegaskan pengadilan bersikap independen dan meminta para pihak mengikuti jalur hukum.

Dengan demikian, aanmaning kedua belum menghasilkan keputusan eksekusi. PN Labuan Bajo masih menelaah permohonan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

(Albert).

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *