Kepala Dinas ESDM Kaltim Di Tangkap Kejaksaan Tinggi
Koran-beritaindonesia.online | KALTIM -Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) hari ini menangkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Tahun 2010-2018, Amrullah terkait perkara korupsi dana jaminan reklamasi yang sudah merugikan keuangan negara senilai Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar.
Penyidik di Bidang Pidsus Kejati Kaltim langung menetapkan Amrullah sebagai tersangka dan menahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana koruspi pelaksanaan reklamasi lahan eks tambang batubara CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, tersangka memberikan surat pencairan dana jaminan reklamasi CV Arjuna, padahal CV Arjuna tidak melaksanakan rekalmasi sama sekali,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati kaltim Toni Yuswanto, SH, MH saat konferensi pers di kantor Kejati Kaltim, Senin (19/5/2025).
Toni melanjutkan dalam perkara dugaan Tipikor Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Tim Penyidik juga telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan rutan terhadap, IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Tersangka AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim ditetapkan tersangka pada Senin, 19 Mel 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 10 Mei 2025,” ujarnya.
Toni menegaskan kedua tersangka tersebut, selanjutnya oleh Tim Penyidik melakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, para tersangka tersebut telah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni dalam keterangannya, berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1,452 Ha yang terletak di Sambutan, Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021, CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.
Bahwa CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/ Gubernur/ Walikota sesual kewenangannya.
“Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, sampai saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembal jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.
Dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian Rp13.128.280.484.00, kerugian atas jaminan reklamasi tidak diperpanjang atau kadaluarsa sebesar Rp 2.498.500.000, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp 58.546.560.760.-, Tidak ada bukti CV Arjuna telah melakukan kegiatan reklamasi di lahan bekas tambangnya,” tutup toni.
Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward A.N



Post Comment