Bangunan Kontroversial Tanpa PBG Dapat Diberi Sanksi Pembongkaran

Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Mendirikan bangunan wajib mengantongi perizinan dari pemerintah salah satu perizinan terkait pendirian bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apabila bangunan tidak dilengkapi atau tidak memiliki PBG, akan ada sanksi yang mengancam.

PBG wajib dimiliki oleh pemilik/ pengembang sebelum melakukan kegiatan konstruksi, sehingga ketika akan mendirikan bangunan, seperti hunian, ruko, rumah ibadah, bangunan industri atau bangunan komersial lainnya sangat perlu mengantongi PBG.

Sebagaimana disampaikan Alfredo, Kasi Trantib Ciledug Kota Tangerang, kepemilikan PBG sudah ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” ujar Alfredo.

Adapun manfaat dari kepemilikan PBG lanjut Kasi Trantib Ciledug, untuk memberi kepastian hukum bangunan yang akan didirikan nantinya aman untuk digunakan.

“Selain itu juga agar dapat meminimalisir potensi kecelakaan dalam penggunaannya, bangunan yang berdiri sesuai standar teknis artinya telah melewati uji kelayakan.

Sementara peraturan yang sedang ditegakan, masih ada juga Proyek Bangunan Tampa PBG – Bangunan tersebut digunakan untuk Restoran
yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto, RT. 001 RW04,
Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (29/9/2026).

Menurut Kasi Trantib, bangunan tersebut tidak memiliki izin Amdal Lalin, Kajian untuk mengatasi Banjir,
maka harus ada izin Pil Banjir dan PBG, lahan tanah di atas 2000 M, harus di sertai Izin.

Selain itu Kasi Trantib sudah mendatangi ke lokasi bangunan langsung Cros cek, namun tidak ada yang membuka sementara pagar tinggi di Gembok, sampai saat berita ini ditayangkan pihak pemilik bangunan belum ada yang memberi respon dalam etika baik.

Ketentuan dalam peraturan pemerintah Kota Tangerang, serta Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta karya menyatakan secara tegas bahwa, setiap Pembangunan wajib Memiliki PBG sebelum memulai pekerjaan fisik membangun hingga struktur, jadi tampa izin bukan kelalaian melainkan Pelanggaran Hukum yang disengaja.

Pemerintah sebaiknya bertindak tegas sebelum bangunan ini selsai dan memberi peringatan tertulis, penghentian sementara atau penyegelan bangunan hingga perintah pembongkaran paksa selain itu dapat dikenakan denda Administratif.

Penulis : Hartawan N.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *