Koran-beritaindonesia.online|JAKARTA — Istana Kepresidenan mengambil sikap tegas menyusul penetapan tersangka mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses siber tanpa izin.
Pemerintah menilai tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan dikategorikan sebagai perbuatan makar yang membahayakan keselamatan negara.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers resmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindakan akses siber tanpa izin yang menyasar langsung Kepala Negara Presiden Prabowo Subianto, merupakan ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.
Istana memastikan tidak ada toleransi bagi pihak manapun yang mencederai kedaulatan negara dari dalam lingkaran kekuasaan.
”Tindakan penyadapan ilegal dan akses siber tanpa izin terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tergolong sebagai tindakan makar yang sangat membahayakan keselamatan negara,” tegas Prasetyo Hadi di hadapan para jurnalis.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan utama publik, mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP di ring satu pemerintahan.
Sementara di tempat yang berbeda
terkuaknya kasus hukum ini rupanya bukan hal yang mengejutkan di tingkat pimpinan tertinggi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah mengetahui perihal aksi penyadapan ilegal tersebut sebelum ramai di publik.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden menerima informasi mendalam usai mendapatkan laporan resmi secara langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Begitu laporan tersebut diverifikasi, Presiden Prabowo tanpa ragu menginstruksikan Kapolri dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
”Penegakan hukum harus dilakukan tanpa keraguan, terlepas dari siapa pun yang terlibat. Presiden sudah mendapatkan laporan langsung dari Kapolri sebelum kasus ini mencuat dan menginstruksikan penindakan secara tegas, transparan, serta objektif,” ujar Yusril.
Sebagai respons cepat atas penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan demi menjaga integritas dan kelancaran tata kelola pemerintahan.
Berikut adalah poin-poin krusial dari perkembangan kasus di lingkungan Istana Kepresidenan:
- Laporan Resmi Kapolri: Presiden Prabowo mendapat laporan langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebelum penindakan hukum dilakukan.
- Pencopotan Jabatan KSP: Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sedang diproses kilat oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Kualifikasi Hukum Makar: Pemerintah secara resmi memandang tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden sebagai bentuk ancaman makar dan keamanan negara.
- Prinsip Non-Intervensi: Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim Polri secara transparan.
- Stabilitas Pemerintahan & Pelayanan Publik: Kabinet memastikan bahwa roda pemerintahan serta layanan operasional di tubuh kepolisian tetap berjalan normal dan kondusif.
Penulis : LP.
Editor : Edward AN.
Share this content:
