Koperasi BMS Hadapi Penolakan di Sesi I dan Transparansi Utang di Sesi II

Koran-beritaindonesia.online|BELTIM – Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Belitung lalu, Koperasi Produsen Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu menggelar pertemuan maraton bersama pihak terkait di Jalan Buje RT 10, Dusun Sumping, Kecamatan Gantung. Rabu (7/10/2026).

Rapat penting ini dihadiri oleh jajaran pengurus serta sekitar 180 orang anggota koperasi guna mengurai kelanjutan masa depan aset plasma mereka.

Sesi Pertama, Pembahasan Lahan Buntu, 180 Anggota Kompak Nyatakan Menolak.

Membahas agenda pemindahan lahan dan pertanggungjawaban dana pihak perusahaan mitra, dalam sesi ini, pemaparan dan penjelasan pihak PT. SMA diwakili langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Rudolf Alfonso Sihombing. Namun, skema formulasi keputusan yang disodorkan oleh pihak pengurus koperasi bersama perwakilan perusahaan dinilai belum berpihak pada hak-hak dasar petani plasma serta terkesan dipaksakan di tengah ketidakjelasan tata ruang fisik lahan.

Akibatnya, seluruh anggota koperasi yang hadir petani plasma, secara bulat dan kompak menyatakan tidak menerima keputusan di sesi tersebut.

Penolakan massal ini mementahkan draf kesepakatan awal dan memaksa jalannya rapat memasuki masa skorsing dalam tensi yang cukup tinggi.

Sesi ke Dua, bedah Finansial, PT Parit Sembada Luruskan Skema Utang Masih Sehat, setelah jedah siang, rapat dilanjutkan dengan agenda tunggal mengurai masalah utang koperasi dari periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

Sesi ini dipaparkan langsung oleh Manager Humas PT Parit Sembada Muhammad Ikhsan Nur Habi, guna menjawab pertanyaan kritis anggota mengenai mekanisme utang dan kapan pinjaman tersebut akan lunas.

“Perusahaan mitra yang dikelola ini memiliki keterikatan erat di bawah payung grup manajemen yang sama dengan PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP),” ujar Habi mengawali paparannya.

Muhammad Ikhsan Nur Habi menyampaikan bahwa Koperasi BMS memiliki luasan lahan plasma tetap (fix) seluas 393 hektar dengan biaya pembangunan dikunci sebesar Rp70 juta per hektar, sehingga nilai utang pokok awal adalah sebesar Rp27 miIiar.

“Ketika diakumulasikan secara keseluruhan dalam buku besar termasuk beban bunga berjalan yang ringan sebesar 8% serta biaya operasional tahunan, total angka memang terlihat melonjak menyentuh Rp53 miIiar,” ujarnya.

Namun Habi, memastikan para petani plasma tidak menanggung seluruh pembengkakan biaya tersebut karena PT Parit Sembada telah menggelontorkan subsidi pemutihan hampir sebesar Rp9 miIiar sebagai bentuk tanggung jawab korporasi (write-off).

“Secara hukum, utang tersebut ditanggung oleh badan hukum koperasi, bukan individu perorangan warga dan rasionya dipastikan masih dalam kategori sangat sehat,
terkait bagi hasil, selama masa pemulihan utang, anggota tetap menerima hak proporsi kotor sebesar 15% dari hasil panen berjalan sedangkan sisa 85% dialokasikan untuk biaya operasional kebun (panen, pupuk, perawatan) dan percepatan pelunasan utang,” terang Habi.

Lanjutnya lagi, setelah utang dinyatakan lunas proporsi tersebut dihapus dan seluruh pendapatan akan diserahkan 100% kepada koperasi setelah dikurangi biaya operasional murni.

“Pendapatan saat ini belum maksimal karena faktor penanaman yang tidak bersamaan, di mana baru sekitar 150-an hektar lahan yang memasuki fase panen,” ujarnya.

Pertemuan per sesi ini berjalan baik dan positif, menjadi momentum penting bagi pengurus untuk meningkatkan transparansi serta ruang bagi anggota untuk menjalankan fungsi pengawasan demi kemajuan bersama masyarakat Desa Batu Penyu.

(Venno)

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *