Koran-beritaindonesia.online|JAKARTA — Pernyataan Jon, yang disebut sebagai oknum pensiunan TNI sekaligus pihak yang mengurus urugan tanah, terkait kedatangan petugas Satuan Pelaksana (Satpel) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menuai bantahan.
Jon sebelumnya menyebut seorang petugas Citata bernama Ihsan datang ke lokasi pekerjaan urugan di RT 004/RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, karena diperintahkan oleh seorang wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jon saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (pejan lalu).
“Hari Senin Ihsan petugas Citata datang ke sini, katanya dia disuruh teman untuk mendatangi urugan, banyak saksi yang dengar juga kalau tidak percaya, tanya Ihsan langsung, kapan perlu bawa dia ke sini, dia tidak mengaku saya yang tampar mukanya nanti,” ujar Jon.
Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh Ihsan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (7/10/2026) Ihsan, merupakan petugas PPPK Satpel Citata Kecamatan Pesanggrahan menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi bukan atas perintah wartawan.
“Tidak benar itu, saya tidak ada diperintah untuk mendatangi pekerjaan urugan di Adam Malik itu saya memang datang ke lokasi tetapi bukan atas perintah wartawan, memantau wilayah memang sudah menjadi tugas saya,” kata Ihsan.
Bantahan Ihsan tersebut sekaligus memperjelas bahwa keberadaannya di lokasi urugan menurut keterangannya, merupakan bagian dari tugas kedinasan untuk melakukan pemantauan wilayah.
Persoalan ini kemudian berkembang setelah wartawan yang disebut dalam pernyataan Jon merasa dirugikan karena namanya dikaitkan dengan kedatangan petugas Citata ke lokasi pekerjaan.
Pihak wartawan menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menggunakan atau memerintahkan aparat pemerintah untuk mendatangi lokasi urugan, tuduhan tersebut dinilai merugikan nama baik dan kredibilitasnya sebagai wartawan.
Selain persoalan tersebut, kedua pihak sebelumnya juga disebut memiliki kesepakatan kerja secara pribadi di luar tugas jurnalistik, menurut pihak wartawan kesepakatan kemudian tidak dilanjutkan secara sepihak oleh Jon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penyelesaian antara kedua pihak terkait persoalan tersebut.
Pihak wartawan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Meski demikian kebenaran mengenai dugaan pencemaran nama baik maupun adanya pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut masih menjadi ranah yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan terhadap para pihak serta bukti-bukti yang ada.
Pemberitaan ini menempatkan pernyataan Jon sebagai klaim yang bersangkutan dan telah memuat bantahan langsung dari Ihsan sebagai pihak yang disebut. (Red)
Share this content:
