RDTR Kawasan Perkotaan Damar 2026 Mulai Digodok, Persingkat Izin Investasi Melalui Sistem OSS

Koran-beritaindonesia.online|BELTIM – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi memulai langkah strategis dalam menata tata ruang wilayah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Belitung Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultansi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Damar serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) TA 2026 di Aula Kantor Camat Damar, Rabu (21/10/2026).

Giat diawali sambutan hangat oleh Kepala Dinas PUPRP2RKP Belitung Timur Idwan Fikri, S.T., M.I.R. bersama Camat Damar Arief Firmansyah.

Idwan menekankan bahwa dokumen RDTR ini merupakan kompas strategis untuk mengarahkan pembangunan fisik, ekonomi dan lingkungan Kecamatan Damar secara terukur untuk jangka panjang.

“Kehadiran dokumen ini mutlak diperlukan sebagai acuan operasional utama dalam pemberian Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi langsung dengan sistem perizinan berusaha elektronik atau Online Single Submission (OSS),” terang Idwan.

Idwan sebutkan juga keberadaan RDTR akan membuat sistem OSS secara otomatis mengeluarkan konfirmasi KKPR bagi investor, sehingga proses perizinan menjadi jauh lebih cepat dibanding daerah yang belum memiliki RDTR.

Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan mendalam mengenai penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Damar yang disampaikan oleh dua narasumber keahlian, yakni Dr. Happy Pebruman Fadjarudin Amalputra, S.T., M.T. dan Siti Nuraeni, S.Si., M.Si.

Melalui materi utama seperti Draft Paparan Faktual Revisi dan Paparan KLHS, kedua narasumber mengupas tuntas langkah penataan zonasi ruang, hal ini sejalan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang RTRW Belitung Timur 2014-2034 yang menetapkan Kecamatan Damar sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) serta Kawasan Strategis untuk kepentingan ekonomi, daya dukung lingkungan hingga meminimalkan risiko bencana alam sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Agenda hibrida ini dihadiri aktif oleh jajaran birokrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, OPD Belitung Timur, perangkat Kecamatan Damar, para Kepala Desa dan BPD (Sukamandi, Mengkubang, Mempayak, Burong Mandi), perwakilan BUMN/BUMD seperti PT. Timah Tbk hingga tokoh masyarakat, Wartawan dan LSM.

Seluruh materi teknis disediakan secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan arah pembangunan secara tertulis melalui sistem digital “SIKOPIRuang Beltim”.

(Venno)

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *