Yayasan Pendidikan Sang Timur Karang Tengah Tangerang: Konflik Berakhir, Pendidikan Berlanjut
(BI).Online – KOTA TANGERANG | Konflik antara warga Perumahan Barata Karang Tengah Ciledug Kota Tangerang Banten dengan Yayasan Pendidikan Karya (YPK) Sang Timur yang berlangsung sejak tahun 2007 akhirnya berakhir dengan damai.
Mediasi yang dilakukan oleh Lurah Karang Tengah H. Sahruji berhasil menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Konflik bermula ketika YPK Sang Timur membangun sekolah di atas tanah milik warga perumahan Karang Tengah tanpa izin. Warga yang merasa haknya dilanggar melakukan aksi protes dan menggugat yayasan ke pengadilan.
Sementara itu, Yayasan mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari pihak ketiga dan memiliki sertifikat hak milik.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan Pusat, media, tokoh agama, LSM, dan masyarakat sipil.
Berbagai upaya mediasi dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan adil, tanpa melanggar hak-hak warga maupun hak Yayasan Sang Timur sebagai warga negara yang sama-sama berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan beragama.
Perkara ini sempat berlarut-larut hingga menimbulkan keresahan warga sekitar terlebih dikalangan siswa dan guru sekolah yang terancam ditutup.

Namun, berkat upaya mediasi Lurah H. Sahroji bersama 3 pilar yang dilakukan pada minggu (11/02/24) di Aula Kelurahan Karang Tengah,akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak antara Sang Timur yang berada di lingkungan rw.08 berbatasan dengan rw.07 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Jarang Tengah, Kota Tangerang.
Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan dari YPK Sang timur Sahat Manalu, perwakilan Polsek Ciledug IPDA Hartoyo, Babinsa Ciledug, Ketua Rw.07 Abdul Jafar, Ketua Rw.08 Rudi Walet, Ketua Rt 01 H. Halawi, Rt 02 Rodin, Rt 03 Syamlani dan tokoh masyarakat karang tengah juga segenap warga kelurahan Karang Tengah.
Dalam sambutannya lurah karang tengah H. Syahruji mengatakan, terima kasih atas waktu untuk menghadiri mediasi lanjutan antara sang timur dengan warga rw.07.
Dia berharapa bahwa dalam mediasi ini semua mendapatkan kesepakatan bersama untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan dan saling menguntungkan semua pihak.
“Saya mengajak kepada semua warga dantokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik dan adil bagi semua pihak,” ucap Lurah H. Sahruji yang menangkis semua interupsi.
“Saya siap menjadi mediator dan fasilitator dalam proses mediasi ini, dan saya berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, saya yakin kita semua memiliki niat baik dan kepedulian terhadap lingkungan kita dalam pendidikan untuk anak bangsa,” tambah Lurah H. Sahruji yang didampingi dari pihak Kepolidian.
“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan, termasuk menjaga untuk menghadapi Pemilu 2024, sebagai warga Kelurahan Karang Tengah kita adalah keluarga,” ujar Sahruji pada warganya.

Dalam kesempatan yang sama Tokoh Masyarakat dan juga ketua Rt.01 /08 menyatakan, bahwa dirinya merasa terpanggil dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Dirinya memikirkan nasib anak bangsa yang ingin melanjutkan pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya merasa terpanggil dari sisi kemanusiaan karena memikirkan nasib anak bangsa yang ingin menjalankan program pendidikan (anak anak ini tidak berdosa yang perlu kita bantu) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tegas H. Hakawi mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri.
Arti pendidikan sendiri sambung H Halawi adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat,” jelas H. Halawi.
Dari hasil mediasi tersebut telah disepakati antara Rw 07, Rw 08 dan Yayasan Sang Timur, diantaranya.
Satu – Pihak Yayasan Sang Timur menutup Pintu Gerbang dengan memberi gembok dan kuncinya diserahkan kepada pihak Rw 07.
Dua – Apabila dalam keadaan darurat akan membuka gembok pintu gerbang tersebut dari pihak sang timur membuat permohonan secara tertulis kepada pihak Rw 07.
Ketiga – Pihak RW007 tidak akan membuat tembok pembatas.
Keempat – Akses jalan Barat menuju Yayasan Sang Timur hanya dilewati oleh kendaraan roda dua.
Kelima – Jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut maka dianggap batal dan tidak berlaku.
Dengan adanya kesepakatan ini, konflik yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun pun berakhir. Warga dan yayasan saling berdamai dan mengucapkan terima kasih.
Penulis : LODI PURNOMO
Editor : EDWARD. AN.




Post Comment