Pemasangan Liar Kabel Serat Optik Di Kota Tangerang Terkesan Kerjasama Dengan Oknum Pemerintah

Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Surat dari Pemerintah melalui Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Tangerang menayangkan Surat Teguran terhadap PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk Nomor : 862.1/1332- Bid.PR/2024 tanggal 20 Juni 2024, surat teguran tersebut sampai kini tidak dianggap bahkan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk telah berani melanjutkan pekerjaan tahap kedua tanpa izin dari pihak terkait.

Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic Milik Salah Satu Perusahaan Tiang PT Bali Towerindo Sentra,Tbk Tak Berizin Diduga Langgar Aturan

Hal yang negatif sudah bertentangan dengan peraturan, tentunya banyak dikalangan masyarakat mempertanyakan yang telah dilakukan perusahaan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk terhadap penguasa kota Tangerang, nampak dengan jelas hilangnya kewibawaan pemerintah yang berkuasa saat ini, Senin (29/7/2024).

IMG-20240730-WA0061-217x300 Pemasangan Liar Kabel Serat Optik Di Kota Tangerang Terkesan Kerjasama Dengan Oknum Pemerintah

Memasuki pekerjaan Tahap kedua PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang merupakan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi.

Sebagai Pelopor penyedia sarana menara yang dilengkapi fasilitas transmisi terintegrasi melalui jaringan kabel serat optik (fiber optic) dan transmisi nirkabel (wireless) tahap kedua tersebut, berada di jalan sadar dan perumahan kembang larangan dan sekitar jalan inpres ± kurang 5 kilo diseluruh wilayah Kota Tangerang.

Warga sekitar Jl. Sadar/ Inpresl/ Sukarela Kel. Paninggilan Ciledug dan banyak masyarakat merasa diabaikan, sehingga perusahaan tersebut, sangat merugikan Negara dan Pemerintah Kota Tangerang.

Sumber yang dapat dipercaya dari hasil investigasi Berita Indonesia ( BI ) Online dan Cetak dapat diduga kedua belah pihak melakukan transaksi diluar dari peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah karena belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Kominfo, DPMPTSP Kota Tangerang.

Selanjutnya, ini sudah jelas melanggar Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban umum dan Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011, dalam pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan Informatika, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia Nomor 36, Tahun 2013.

Melanggar Peraturan Menteri RI bahkan melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang sudah diabaikan oleh perusahaan tersebut diatas, tentu pekerjaan yang dilakukan dapat dukatakan liar, karena ada kerjasama pihak tertentu sebagai beking.

Warga yang tidak mau disebut namanya mersasa terganggu karena pekerja penarikan kabel, penggalian dan penanaman tiang jaringan kabel serat optik (fiber optic) dan transmisi nirkabel (wireless).

“Saya merasa terganggu dan dirugikan mas (red), penarikan kabel didepan rumah saya tidak izin dahulu, jelas saya merasa keberatan,” ucap warga yang tidak mau disebut namanya.

Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk tidak memiliki Izin, seperti terlihat jelas di Kelurahan Peninggalan Kecamatan Ciledug, nampak para pekerja di lapangan pada saat memasang kabel fiber optic tidak ada pengawasan oleh pamong setempat.

Saat awak media koran-beritaindonesia.online menanyakan terkait izin dengan pamong setempat, mereka tidak bisa menunjukanya.

“Bener bang, kami belum memiliki izin dari Pemkot Tangerang, kami hanya perintah dari perusahaan,” ujar Rizki sebagai pekerja lapangan.

Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward A.N

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *