Polres Beltim Periksa Dokumen UMKM Tapi Memproduksi Balok Timah
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, menyampaikan, untuk mengklarifikasi pendapat yang beredar dikalangan masyarakat Belitung Timur maupun secara luas, yakni terkait dengan pengelolaan peleburan timah yang berada di Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F Dalimunthe, SH,SIK,MH, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Kanit Tipidter dan Ka Subsi PIDM Humas Polres Belitung Timur, bertempat di Graha Patria Tama Mapolres Belitung Timur, Jumat (16/8/2024).
AKBP Indra F Dalimunthe SH. SIK. MH., mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan adanya peleburan timah, dalam hal ini Polres masih mendalami namun belum melakukan penahanan.
Namun telah mengamankan 71 balok timah dengan berat antara 40 kilo sampai 43 kilo per tiap baloknya.
“Kita juga mengamankan 60 karung biji Timah total lebih kurang sekitar 3 ton biji timah kering dan juga sudah mengamankan bentuk-bentuk cetakan dan berbagai macam lainnya,” terang Kapolres Indra.
Terkait surat-surat yang telah dijadikan bukti, Kapolres Indra menerangkan bahwa mereka memiliki surat-surat berupa dokumen-dokumen termasuk ada dokumen lingkungan hidup.
“Kita perlu melakukan pemeriksaan apakah dokumen tersebut legal dan sesuai peruntukannya, sehingga kami merasa perlu menyampaikan kepada rekan-rekan media agar tidak menjadi prasangka,” ujarnya.
“Dalam hukum itu, harus memberikan kepastian hukum, Nah kenapa Kami perlu melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak instansi tadi karena memang pihak-pihak itulah yang mengeluarkan izin tadi sehingga tidak bisa serta-merta kita langsung menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti sesuai dengan pasal 184,” tandasnya.
Kapolres mengatakan, kasus ini cukup unik baru menemukan adanya UMKM yang bergerak di bidang seperti ini, tentu saja harus mendalami secara hati-hati karena memang yang bersangkutan pengeluaran izinnya juga melalui OSS aplikasi resmi.
“Kita sudah cek ke dinas terkait, bidang itu ada tapi apakah itu memang diperuntukkannya, maka kami akan melakukan pemeriksaan termasuk dari biji timah, biji timah sudah diperlihatkan oleh yang bersangkutan pemilik UMKM, timahnya berasal dari IUP milik salah satu smelter yang ada di Pulau Bangka,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ketika diminta dokumen, mereka bisa tunjukkan di mana barang tersebut dikirimkan, sehingga untuk mengacu kepada pasal 161 KUHP harus IUP apa mineral yang tidak berasal dari IUP itu salah satu unsur penting.
”Kita akan mendalami pidana apa saja atau pelanggaran apa saja yang akan diterapkan, dalam hal ini kita akan memeriksa apakah yang bersangkutan berhak menjualkan biji timahnya kepada UMKM tersebut dan itu tentu saja kami butuh waktu untuk memeriksa ke dinas atau Kementerian ESDM,” sebutnya.
“Sengaja kami sampaikan kepada rekan-rekan media karena kami tahu rekan-rekan pasti ingin segera memperoleh informasi yang lengkap tapi saat ini baru itulah yang bisa kami berikan informasinya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Gantung Arief Kusmaryadi saat di konfirmasi mengaku, tidak tahu keberadaan pabrik peleburan balok timah yang diduga ilegal di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung.
“Karena lokasi tersebut dulunya adalah lahan kebun, yang dibeli oleh orang dan mendirikan usaha ternyata jadi pabrik timah, namun begitu Kepala Desa Gantung siap bekerjasama dengan aparat kepolisian jika keterangannya diperlukan,” ucap Kepala Desa Gantung Arief Kusmaryadi.
(Veno).
Editor : Edward. AN.



Post Comment