Koran-beritaindonesia.online |LABUAN BAJO – Sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan wisata Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Polemik mencuat setelah Tergugat I, Karlina Sisilia Lili Rihi, mempertanyakan dasar hukum rencana eksekusi serta prosedur pemanggilan (aanmaning) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Persoalan ini mengemuka setelah Karlina mengaku tidak menerima surat panggilan resmi pada Rabu, 29 Juli 2026, terkait sidang aanmaning yang dijadwalkan berlangsung
Menurut Karlina, perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi melalui penetapan Ketua PN Labuan Bajo pada tahun 2025.
Karlina mempertanyakan dua hal pokok. Pertama, dasar hukum pengajuan eksekusi kembali terhadap objek perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi.
Dia menyampaikan, upaya eksekusi baru tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kedua, dia menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemanggilan aanmaning sebagai tergugat I,
Karlina mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan dari pengadilan meski memperoleh informasi bahwa proses aanmaning akan dilaksanakan pada 29 Juli 2026.
Perjalanan Perkara
Perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj diajukan oleh Oktafianus Leo, warga Surabaya, Jawa Timur, terkait klaim kepemilikan lahan seluas 10 hektare di Wae Cicu dengan melibatkan 14 pihak tergugat.
Pada tingkat pertama di PN Labuan Bajo, gugatan Oktafianus Leo dikabulkan, namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut dan memenangkan para tergugat.
Perkara kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Oktafianus Leo dan menetapkannya sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi di lapangan pada tahun 2025 tidak dapat dilakukan saat itu, Ketua PN Labuan Bajo mengeluarkan penetapan yang menyatakan objek perkara berstatus non-eksekutabel.
Pada pertengahan 2026, Oktafianus Leo kembali mengajukan permohonan eksekusi, kali ini terhadap seperempat bagian dari objek sengketa yang sama., langkah tersebut memunculkan keberatan dari pihak tergugat.
Karlina mempertanyakan mengapa objek perkara yang telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi kembali diajukan untuk dieksekusi secara parsial.
Selain itu dia juga menyoroti dugaan ketidakseimbangan dalam proses pemanggilan karena menurutnya hanya sebagian tergugat yang dipanggil.
Panitera PN Labuan Bajo Beri Penjelasan, menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Panitera PN Labuan Bajo, A. Rasid Asbanu, S.H., M.H., memberikan klarifikasi kepada awak media pada Senin (27/7/2026).
Pendapat Rasid, seluruh administrasi perkara telah tercatat dan diverifikasi sesuai prosedur hukum.
“Dari data dan dokumen yang saat ini sudah tercatat, posisi hukum administrasi kami sangat kuat dan valid, semua berkas pendukung sudah masuk dan terdaftar secara resmi di instansi terkait, saat ini kami tinggal menunggu kelanjutan proses,” ujarnya.
Dia juga membantah adanya dugaan tebang pilih dalam proses pemanggilan para pihak.
“Kalau untuk saat ini, seperti informasi yang beredar bahwa ada yang dipanggil dan ada yang tidak, itu tidak benar juga., kami sampaikan agar publik tidak menyerap informasi yang keliru,” tegas Rasid.
Menurutnya, terdapat 15 pihak yang akan dipanggil dalam perkara tersebut, hingga saat ini baru 10 nama yang telah masuk dalam proses administrasi pemanggilan sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
“Dari total 15 orang yang menjadi target pemeriksaan nanti, semuanya pasti akan dipanggill, nama yang sudah resmi masuk di data baru 10 orang. proses pemanggilan ini sengaja kami lakukan secara bertahap,” jelasnya.
Rasid menambahkan, apabila hingga jadwal aanmaning pada 29 Juli 2026 masih terdapat pihak yang belum dipanggil, Ketua PN Labuan Bajo akan mengambil langkah untuk memerintahkan pemanggilan ulang secara menyeluruh.
“Apabila sampai tanggal 29 nanti ternyata yang dipanggil hanya ada dua nama maka Ketua Pengadilan akan mengambil sikap tegas dengan memerintahkan pemanggilan ulang kepada seluruh pihak tanpa terkecuali,” katanya.
Menunggu Kepastian Hukum
Sengketa lahan di kawasan Wae Cicu menjadi perhatian karena berada di salah satu kawasan strategis pariwisata premium Labuan Bajo.
Kepastian hukum atas perkara ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak para pihak sekaligus menjaga iklim investasi di Manggarai Barat.
PN Labuan Bajo mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu proses hukum sedang berjalan.
Sementara itu, Karlina Sisilia Lili Rihi berharap pengadilan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar yuridis permohonan eksekusi baru terhadap objek perkara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi… (Albert).
Share this content:
