Asmawa Tosepu Resmi Dikukuhkan Menjadi Pjs Bupati Belitung Timur

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Sugito, resmi mengukuhkan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Asmawa Tosepu sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Prosesi pengukuhan dan serah terima jabatan dilaksanakan di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Senin (01/10/24).

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditunjuknya Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Beltim untuk menggantikan posisi sementara Kepala Daerah sebelumnya, Burhanudin yang sedang melaksanakan cuti dari jabatannya bersama Wakil Bupati Khairil Anwar untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024 mendatang.

Pj. Gubernur Kep. Babel, Sugito mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Asmawa sebagai Pjs Bupati Beltim, Dia berharap Asmawa segera menyesuaikan diri atas tugas dan kewenangan penjabat sementara.

“Saya harapkan Pak Asmawa segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas dan kewenangan yang diberikan, tentu dalam koridor kewenangan pada penjabat sementara,”ungkap Sugito.

Sementara itu, Asmawa Tosepu mengungkap siap bertugas sebagaimana Surat Keputusan Mendagri dan siap mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Belitung Timur.

“Yang pertama akan melaksanakan tugas-tugas sebagaimana Keputusan Mendagri, memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah,” ujar Asmawa.

“Yang kedua adalah bagaimana memastikan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, lancar, sukses, dan tentunya partisipasi masyarakat menjadi penting dalam hal ini, lalu hal-hal (tugas) lain situasional saja, melihat situasi di lapangan,” sambungnya.

Pjs. Bupati Asmawa Tosepu akan bertugas menjadi Penjabat Sementara Bupati Belitung Timur selama kurang lebih 2 bulan, terhitung bulan Oktober sampai November 2024.

(Venno).
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment