Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold: Era Baru Demokrasi Indonesia

KOTA TANGERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini mengeluarkan putusan bersejarah dengan mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo Ketua MK, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, aturan ini menuai kritik karena dianggap membatasi partisipasi politik dan mempersempit pilihan bagi pemilih.

Gugatan terhadap pasal ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Enika Maya Oktavia dan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang dipimpin oleh Hadar Nafis Gumay.

Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, partai politik kini memiliki kebebasan lebih besar untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa terikat oleh ambang batas perolehan kursi atau suara.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dalam pemilihan umum.

Edward A.N pengamat politik dan Kebudayaan menyambut baik putusan ini.

“Ini adalah kemenangan bagi Demokrasi Indonesia, dihapuskannya presidential threshold, kita membuka ruang bagi lebih banyak calon potensial untuk berkompetisi secara adil,” ujarnya, kamis (02/01/25).

Sementara itu, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi fragmentasi politik dengan banyaknya calon yang mungkin muncul namun, MK menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kesesuaian konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan peraturan perundang-undangan terkait untuk mengakomodasi putusan MK ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu mempersiapkan mekanisme teknis guna mengantisipasi kemungkinan meningkatnya jumlah pasangan calon dalam Pemilihan Presiden mendatang.

Menurut Bung Edward. AN – Putusan MK ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, dengan harapan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan representatif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Edward A.N )*

Koran-beritaindonesia.online

 

Share this content:

Post Comment