Bukti Baru Kasus MB, Fahrudiansyah Lukai Diri Sendiri Pra Visum
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM -Mengingat Kasus bergulir yang melibatkan Bayu Priyambodo selaku terlapor telah dinyatakan sebagai Tersangka dengan Pelapor Fahrudiansyah, Penasehat Hukum MB, Gugun panggilan akrabnya, Cahya Wiguna, SH memberikan keterangan saat bertemu beberapa Insan Pers yang kebetulan ada di Warkop PO8 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (4/1/2024).
Saat ditanya sejauh mana Kasus yang dikuasakannya selaku Penasehat Hukum MB, Gugun sampaikan perkembangan perkara yang menyangkut Kliennya.
Ia sebutkan, sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap saudara Pak Fahrudiansyah, atas nama Penasehat Hukum MB menyampaikan beberapa hal terkait kasus tersebut.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan publik khususnya, perkara ini sudah ditahap satukan atau berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur di tahun 2024 kemarin. Pada bulan Desember,” ungkap Gugun panggilan Cahya Wiguna, SH.
Lanjutnya, atas pelimpahan berkas tersebut pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Kepolisian Resort Belitung Timur mengenai beberapa hal, sebagai pihak dalam hal ini tersangka dan diperkara tersebut memenuhi panggilan dari kawan-kawan penyidik Polres Belitung Timur untuk dilakukan konfrontasi bersama dengan pihak pelapor.
“Perlu diketahui salah satu materi dari konfrontasi tersebut adalah bahwasanya kami sebagai tersangka juga memiliki hak yang sama salah satunya memberikan keterangan dan membantah dalil yang disampaikan oleh saudara pelapor yaitu berkenaan dalam peristiwa ini adalah tingkat pidana penganiayaan, jadi pertanyaan hukumnya siapa yang melakukan penganiayaan itu, bagaimana dia melakukan penganiayaan itu, apa motif dari penganiayaan itu tersendiri,” terang Gugun
Ia tekankan pihaknya membantah karena penganiayaan atau tindakan pemukulan yang disampaikan sebagai alat bukti visum yang mana disebut dengan alat bukti surat bahwasanya visum tersebut atau luka tersebut bukan dilakukan oleh Klien Kami.
“Kami juga sudah mendalilkan di dalam keterangan BAP tersebut bahwasanya pemukulan atau ada upaya penambahan tindakan yang dilakukan oleh saudara Pelapor, kami sudah menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi orang yang melihat mengetahui dan menyaksikan secara langsung bahwasanya Pelapor melakukan tindakan tambahan terhadap dirinya sendiri sebelum dia melakukan visum dan sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian dan atas informasi atau BAP yang sudah disampaikan dalam keterangannya,” katanya.
Ia juga menyampaikan, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan pendalaman agar beri perlakuan yang sama, sebagai tersangka juga memiliki hak hukum yang sama, dalam artian di mata hukum, agar proses ini memenuhi rasa keadilan hukum, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum.
“Kami berharap pihak Kepolisian dan Jaksa sebagai dominus litis agar berhati-hati sekali terhadap adanya dugaan-dugaan yang telah kami sampaikan tadi dan kami meyakini karena pasal yang disangkakan terhadap Klien kami ini adalah pasal 351 ayat 1, kami berpendapat tidak tepat,” ucapnya.
“Penerapan pasal yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik itu tidak benar dalam melakukan penerapan pasal, mungkin saja hal ini karena dilakukan oleh Pelapor, sehingga dokter menyimpulkan dia tidak bisa melakukan aktivitas pada hari itu, pada hal pasal yang lebih tepat 352, yaitu penganiayaan ringan atau tipiring tapi disampaikan oleh Pelapor merekayasa perkara ini, sehingga kawan-kawan Kepolisian berkesimpulan pasal yang tepat adalah Pasal 351, kami akan membantah dalil-dalil itu,” tegasnya.
Ia menekankan, menolak apa yang sudah disangkakan oleh Pelapor dalam laporannya dan kami mempunyai bukti yang cukup kuat atas hal itu.
Sementara dari pihak keluarga itu sendiri Cahya Sukma Nugraha, S.H., M.H selaku perwakilan keluarga besar menyatakan bahwa terkait kasus yang dialami oleh abang kandungnya Bayu Priyambodo.
“Kasus yang dialami abang saya Mas Bayu yang sekarang masih berlanjut, kami sejak awal patuh dan sangat menghormati proses hukum dan menyangkal telah melakukan kejahatan yang dilaporkan dan disangkakan,” ungkap Sukma Nugraha.
Berdasarkan perkembangan yang ada, bahwa Fahrudiansyah telah merekayasa kasus ini secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), diawali rekayasa alat bukti Visum Er Refertum (VER) memukul diri sendiri di mobil sebelum melakukan Visum Er Refertum di Puskesmas Manggar.
“Dilanjutkan juga dengan membuat keterangan palsu di bawah sumpah pada saat melakukan pelaporan/ Laporan Polisi di Polsek Manggar, kemudian menyebarkan berita bohong atau hoaks di berbagai platform media sosial yang mendiskreditkan abang saya serta melakukan upaya permintaan, bisa dikatakan uang damai dengan meminta uang 200 juta sebagai syarat cabut laporan,” ujarnya.
Disampaikan juga, Rekayasa kasus ini dinilai adalah fitnah yang sangat keji terhadap abang saya dan keluarga besar.
“Keluarga kami terguncang harkat dan martabat serta tercemar nama baik jika ada tujuan-tujuan tertentu khususnya minta uang 200 juta untuk dibagi-bagikan ke teman-temannya, janganlah memeras kami, jika pernyataan ini akan anda sangkal, silahkan saja karena sejak awal kami telah siap lahir dan bathin sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sukma menjelaskan, sejak awal Kami sekeluarga telah bersikap kooperatif, patuh dan sangat menghormati proses hukum….
(Benno).



Post Comment